TEMPO.CO, Tangerang - DPRD Kabupaten Tangerang mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastline yang menempel di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. PSN yang juga akan dikerjakan pengembang PIK 2 itu akan berdiri di atas lahan milik Perhutani yang belakangan terungkap masih berstatus hutan lindung.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, PSN akan menyelamatkan kawasan pesisir yang selama ini dinilainya telah rusak. Selain digerus abrasi, hutan mangrove menyusut karena dominasi usaha tambak. "Maka merehabilitasi mangrove ini sangat penting," kata Kholid kepada Tempo, Senin 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dukungan diberikan juga karena berkaca kepada pengembangan PIK 2. Kholid mengatakan PIK 2 telah ikut mengembangkan kawasan Teluknaga, Kosambi dan Pakuhaji. Semua disebutnya berpangkal dari perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030.
Perubahan itu disebutnya memungkinkan dilakukan pembangunan sehingga ada peningkatan pendapatan daerah. "Saat pandemi kawasan utara itu sumbang Rp 250 miliar sebelumnya minus," kata Kholid.
Terpisah, pengacara pengembang PIK 2, Muanas Alaidid, menerangkan bahwa PSN PIK 2 berada di atas lahan seluas 1.756 hektare hutan produktif dan lahan perikanan milik Perhutani. Membentang di sepanjang pesisir utara Tangerang, dari ujung Teluknaga Kabupaten Tangerang hingga perbatasan dengan Kabupaten Serang, PSN Tropical Coastline disebutkannya tak membutuhkan pembebasan lahan.
Warga menunjukkan patok hutan lindung mangrove milik Perhutani yang masuk Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK2) di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, 3 Desember 2024. Tempo/Ayu Cipta.
"PIK 2 diberikan kewenangan menggarap lahan tersebut dengan nilai investasi 40 triliun rupiah," katanya kepada Tempo, Kamis 5 Desember 2024.
Tentang status hutan lindung seperti yang diungkap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Muanas menyebutnya sebagai domain pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Banten. Menurut dia, ketika PSN Tropical Coastline ditetapkan pemerintah pusat pada Maret lalu, sosialisasi dan regulasi seharusnya sudah selesai.
"Kami hanya bertanggung jawab soal pendanaan investasi dan pengerjaan proyek PSN," kata pengacara yang juga politikus ini.
Itu sebabnya, Agung Sedayu Group melalui PT Mutiara Intan Permai sebagai badan usaha dan pengembang PSN telah membuat grand design Tropical Coastline yang dibagi menjadi lima area atau zona. Berdasarkan penuturan Muanas dan salinan dokumen sosialisasi yang diperoleh Tempo, kelima zona itu terbagi sebagai berikut:
Zona A Taman Bhinneka
- Total luas lahan 54 hektare berstatus kawasan hutan produksi
- Wilayahnya berada di Kecamatan Kosambi (Kelurahan Salembaran Jaya).
Pembangunan Taman Bhineka di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten, 6 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Zona B Taman Safari dan Lapangan Golf
- Total luas lahan 261 hektare yang merupakan kawasan hutan produksi
- Wilayahnya termasuk Kecamatan Pakuhaji (Desa Kohod, Kramat, Sukawali, Surya Bahari)
Zona C Wisata Mangrove
- Total luas sebesar 371 hektare sebagai kawasan perikanan
- Wilayah berada di Kecamatan Teluknaga (Desa Muara, Tanjung Pasir)
Zona D Sirkuit Internasional
- Total luas 263 hektare merupakan hutan produksi
- Wilayah di Kecamatan Teluknaga (Desa Lemo, Tanjung Burung)
Zona E Agro Wisata dan Extreme Sport
- Total luas 687 hektare mencakup lahan hutan produksi
- Wilayahnya termasuk Kecamatan Mauk (Desa Ketapang, Mauk Barat), Kronjo (Desa Pagedangan Ilir, Kronji, Muncung), dan Kemiri (Desa Patra Manggala, Karang Anyar, Lontar)
Kelima zona dihubungkan jalan utama sepanjang 47 kilometer.