Evaluasi DPRD Terhadap Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta yang Rendah

1 month ago 25

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum Jakarta mengevaluasi tingkat partisipasi pemilih di pemilihan kepala daerah Jakarta 2024 yang sangat rendah. Dalam rapat koordinasi kedua lembaga tersebut, Komisi A DPRD menyimpulkan bahwa partisipasi pemilih di pilkada sangat rendah karena banyak anak muda yang tidak menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pada 27 November lalu.

“Banyak anak muda yang tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara. Beberapa hal yang bisa menjadi masukan ke KPU agar anak muda bisa hadir. KPU ke depannya bisa memberikan inovasi,” kata Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 6 Desember 2024.

Ima menilai rendahnya partisipasi pemilih ini karena kurangnya inovasi KPU. Apalagi pemilih di Jakarta saat ini didominasi oleh anak muda. “Contohnya, di TPS ada yang menyediakan makanan untuk para pemilih,” kata Ima.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji mencatat tingkat partisipasi pemilih di pilkada Jakarta 2024 tidak mencapai 60 persen dari total pemilih. “Ada 267 kelurahan di DKI Jakarta, bentuk sosialisasinya bagaimana, karena tingkat partisipasi masyarakat tidak mencapai 60 persen,” kata Ongen.

Warga Jakarta yang tak menggunakan hak pilihnya di pilkada Jakarta alias golongan putih (golput) mencapai 3.489.614 orang atau setara dengan 42,48 persen. Angka ini mengacu pada hasil rekapitulasi suara pilkada Jakarta tingkat kabupaten-kota. Angka partisipasi pemilih ini lebih rendah jika dibandingkan pilkada Jakarta 2017. Saat itu, tingkat partisipasi pemilih mencapai 70 persen.

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di pilkada Jakarta 2024 sebanyak 4.724.393 orang dari total 8.214.007 orang pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sesuai dengan akumulasi hasil rekapitulasi suara di enam kabupaten-kota, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Hanura ini meraih 2.183.239 suara. Lalu total perolehan suara Ridwan Kamil-Suswono sebesar 1.718.160 dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 459.230. 

Perolehan suara Pramono-Rano itu mencapai 50,067 persen, Ridwan Kamil-Suswono 39,40 persen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,53 persen suara. Melihat persentase perolehan suara ketiga pasangan calon ini, hampir pasti pilkada Jakarta akan berlangsung satu putaran

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Lalu Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang yang sama mengatur bahwa jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara di atas 50 persen, diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua di putaran pertama.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata merespons evaluasi DPRD tersebut. Wahyu mengatakan KPU sudah melakukan sosialisasi yang masif hingga tingkat kelurahan untuk menggenjot partisipasi pemilih di pilkada Jakarta. KPU DKI Jakarta juga menyelenggarakan sayembara TPS kreatif untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemilihan.

“Kendala partisipasi ini sudah kami antisipasi di awal dengan sosialisasi yang masif,” kata Wahyu, dalam rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD DKI.

Wahyu juga menyinggung sengkarut distribusi formulir model C pemberitahuan kepada pemilih. Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, pendistribusian formulir model C menjadi tanggung jawab Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berkoordinasi dengan Rukun Tetangga-Rukun Warga setempat.

"Merujuk Undang-Undang yang ada, memang yang mendistribusikan KPPS berkoordinasi dengan RT/RW. Ini tanggung jawab kami di KPPS untuk mendistribusikan. Jadi, menurut peraturannya memang harus didistribusikan KPPS," kata Wahyu.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |