Guru Besar UGM: Kampus Kelola Tambang Bentuk Korporatisme Baru di Lingkungan Perguruan Tinggi

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada atau UGM Gabriel Lele mengatakan rencana memberi konsesi tambang untuk perguruan tinggi adalah bentuk korporatisme baru di lingkungan kampus. Oleh karena itu, ia menegaskan sebaiknya kampus tidak membuka ruang untuk mendapat izin usaha pertambangan tersebut.

Adapun wacana ini sebelumnya diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang kini disahkan sebagai usulan inisiatif DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Upaya pemberian izin tambang ini sebagai bentuk korporatisme baru pemerintah kepada pihak kampus," ujar dia dikutip dalam keterangan resmi pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Gabriel menilai korporatisme ini sebagai strategi negara untuk memasukkan kelompok-kelompok di luar pemerintah, termasuk kampus, dengan memberikan keuntungan tertentu. Namun, hal ini datang dengan syarat, yaitu kampus tidak boleh lagi menyampaikan suara-suara kritisnya.

“Saya justru melihat bahwa hal ini juga merupakan bentuk pembungkaman suara kritis kampus secara halus,” katanya.

Selain itu, Gabriel juga mengatakan wacana ini berpotensi memunculkan korupsi dan risiko moral. Sebab menurut dia, jika kampus terlibat dalam pengelolaan tambang, etika akademik yang selama ini dijaga akan tergeser, karena kampus harus berpikir dengan logika bisnis yang lebih fokus pada perhitungan untung dan rugi. “Lagi-lagi logika bisnis yang dipakai,” tuturnya.

Wacana kampus mengelola tambang muncul dalam revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang resmi menjadi usulan inisiatif DPR lewat sidang paripurna pada Kamis, 23 Januari 2025. Badan Legislasi atau Baleg DPR membahas rancangan tersebut secara tertutup saat masa reses parlemen, yang berakhir pada 20 Januari lalu.

“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno di gedung parlemen, Jakarta, 20 Januari 2025.

Bob mengatakan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya minerba.

Ia menjelaskan, pemberian izin kepada perguruan tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurut dia, pemerintah berpendapat, untuk meningkatkan pendidikan kampus memerlukan fasilitas pendidik, tempat, sarana dan prasarana yang juga berkualitas sehingga membutuhkan anggaran yang memadai.

Menurut laporan Majalah Tempo, sejumlah politikus di lingkaran Presiden Prabowo Subianto bercerita bahwa salah satu tujuan bagi-bagi konsesi tambang untuk perguruan tinggi adalah agar dosen dan mahasiswa seirama dengan pemerintah seperti di era pemerintahan Joko Widodo. Pada masa kepemimpinan Jokowi, pemerintah ditengarai membungkam kritik dari kampus dengan memberikan gula-gula jabatan kepada petinggi kampus.

Menurut mereka, Prabowo berupaya mencegah demonstrasi mahasiswa selama ia menjadi presiden. Namun, Bob selaku ketua Baleg DPR membantah bila revisi UU Minerba disebut bertujuan mencengkeram kampus. “Tujuannya mempermudah mahasiswa agar beban uang kuliah lebih ringan,” katanya.

Seluruh fraksi di DPR menyetujui draf RUU Minerba. Dari delapan fraksi yang ada di parlemen, sebanyak empat fraksi menyetujui dengan catatan sedangkan empat lainnya setuju tanpa catatan.

Empat fraksi menyetujui dengan catatan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara fraksi yang menyetujui tanpa catatan adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Dede Leni Mardianti, Francisca Christy Rosana dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam tulisan ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |