TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perbuatan 15 terdakwa perkara pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK telah merusak citra KPK di mata masyarakat.
JPU mengatakan, dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus pemidanaan, baik alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pada diri terdakwa.
“Terdakwa justru melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum dan merusak citra penegak hukum dan KPK di masyarakat,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 25 November 2024.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai ada ketimpangan kekuasaan di antara terdakwa dengan para tahanan. Para terdakwa, tutur jaksa, dengan kekuatan dan kekuasaannya meminta sejumlah uang kepada para tahanan di cabang rutan KPK.
“Para terdakwa memahami bahwa para tahanan tersebut dalam posisi sebagai pihak inferior yang tidak memiliki kekuatan, kekuasaan, akses komunikasi dan interaksi dengan pihak luar yang terbatas,” kata JPU dari KPK.
Para tahanan KPK itu disebut memiliki ketergantungan pada petugas rutan untuk mendapatkan hak-haknya selama di rutan. “Seharusnya hak tersebut akan didapatkan dengan sendirinya oleh para tahanan,” ujar jaksa. Namun, para terdakwa malah membatasi hak tahanan dan meminta bayaran untuk pemenuhan hak tersebut.
Sebanyak 15 mantan petugas Rutan KPK diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli terjadi di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
JPU menuntut 15 terdakwa pemerasan terhadap tahanan ini dengan pidana penjara selama empat hingga enam tahun. Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur jaksa.
Para terdakwa pungli di rutan KPK ini meliputi Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi; Plt Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula petugas Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Tuntutan JPU Terhadap 15 Terdakwa
Berikut tuntutan lengkap JPU terhadap total 15 terdakwa dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK:
1. Deden Rochendi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU juga menuntut hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun kurungan.
2. Hengki dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan hukuman tambahan uang pengganti Ristanta sebesar Rp 136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.
5. Sopian Hadi dituntut penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Hukuman tambahan uang pengganti Sopian sejumlah Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti sebesar Rp 34 juta subsider 1 tahun.
7. Agung Nugroho dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU menuntut hukuman tambahan uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda 250 juta subsider 6 bulan.
9. Muhammad Ridwan dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Jaksa menuntutnya membayar uang pengganti sejumlah Rp 159,5 juta subsider 8 bulan kurungan
10. Mahdi Aris dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan penjara.
11. Suharlan dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 103,4 juta subsider 8 bulan.
12. Ricky Rachmawanto dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tuntutan hukuman tambahan berupa uang sebesar Rp 116,45 juta subsider 8 bulan penjara.
13. Wardoyo dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dengan uang pengganti sejumlah Rp 71,15 juta subsider 6 bulan.
14. Muhammad Abduh dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuntut hukuman tambahan Abduh sejumlah Rp 93,95 juta subsider 6 bulan.