TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belasan terdakwa perkara korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan atau Rutan KPK menyesali perbuatan mereka. Namun, mantan Kepala Rutan (Karutan) periode 2022–2024, Achmad Fauzi, dinilai tidak mengakui dan menyesali kesalahannya.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana 15 terdakwa dalam perkara ini. JPU menyebut mereka telah mengakui kesalahan mereka. “Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa Achmad Fauzi,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 25 November 2024.
Sementara itu, salah satu yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” tutur jaksa.
Adapun JPU menuntut 15 terdakwa dalam perkara pemerasan terhadap tahanan di Rutan Cabang KPK pidana penjara selama empat hingga enam tahun. Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur jaksa.
Adapun tuntutan JPU terhadap total 15 terdakwa dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK sebagai berikut:
1. Deden Rochendi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU juga menuntut hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun kurungan.
2. Hengki dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan hukuman tambahan uang pengganti Ristanta sebesar Rp 136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.
5. Sopian Hadi dituntut penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Hukuman tambahan uang pengganti Sopian sejumlah Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti sebesar Rp 34 juta subsider 1 tahun.
7. Agung Nugroho dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU menuntut hukuman tambahan uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda 250 juta subsider 6 bulan.
9. Muhammad Ridwan dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Jaksa menuntutnya membayar uang pengganti sejumlah Rp 159,5 juta subsider 8 bulan kurungan.
10. Mahdi Aris dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan penjara.
11. Suharlan dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 103,4 juta subsider 8 bulan.
12. Ricky Rachmawanto dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tuntutan hukuman tambahan berupa uang sebesar Rp 116,45 juta subsider 8 bulan penjara.
13. Wardoyo dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dengan uang pengganti sejumlah Rp 71,15 juta subsider 6 bulan.
14. Muhammad Abduh dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuntut hukuman tambahan Abduh sejumlah Rp 93,95 juta subsider 6 bulan.
15. Ramadhan Ubaidillah dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dengan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 135,2 juta subsider 8 bulan.
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pungli di Rutan KPK masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Jaksa KPK mendakwa para pegawai rutan itu dengan berkas perkara yang berbeda. Tujuh terdakwa yakni Ridwan, Mahdi, Suharlan, Ricky, Wardoyo, Abduh, dan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Sedangkan berkas perkara delapan terdakwa lainnya, yakni Deden, Hengki, Ristanta, Eri Angga, Sopian, Fauzi, Agung, dan Ari Rahman, teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.