Jokowi Digugat Warga Solo Terkait Mobil Esemka, Gugatan Diterima PN Solo: Sidang Tanggal 29 April

3 days ago 9

Warga Ngoresan, Jebres, Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A (19) dengan kuasa hukum Arif Sahudi menggugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden RI ke-7 KH. Ma'aruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas perkara wanprestasi. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Warga Ngoresan, Jebres, Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A (19) dengan kuasa hukum Arif Sahudi menggugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden RI ke-7 KH. Ma’aruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas perkara wan prestasi.

Gugatan ini baru saja masuk Rabu, (09/04/2025) kemarin dengan nomer register 96/PDTG 2025 PN Surakarta dan tanggal surat 7 April 2025.

“Oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta sudah ditetapkan selaku Ketua Majelis Hakim Putu Gede Haryadi. Kemudian dari Majelis Hakim sudah dibuat penetapan hari sidang pertama yaitu telah ditetapkan Kamis, 24 April 2025,” ungkap Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.

Bambang menyebut 24 April tersebut adalah sidang pertama kali terbuka untuk umum. Dengan agenda pemanggilan pihak-pihak penggugat dan juga tergugat.

“Petitumnya yaitu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara masal adalah perbuatan wanprestasi pada penggugat,” terang Bambang.

“Kemudian menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wan prestasi pada penggugat menimbulkan kerugian senilai 2 mobil. Yaitu taksiran harga mobil pick up SMK dengan kategori paling rendah seharga 150 juta rupiah dengan total kerugian setidaknya 300 juta rupiah,” sambung Bambang.

Dalam gugatan tersebut, tergugat diminta membayar kerugian sebesar Rp 300 juta. Ando

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |