Jumlah Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Boyolali Bisa Bertambah, Polisi Periksa 5 Perempuan

1 month ago 37

TEMPO.CO, Boyolali - Jumlah tersangka kasus penganiayaan anak di wilayah Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kemungkinan bisa bertambah. Dalam kasus ini, seorang anak berinisial KM, 12 tahun, dikeroyok warga desa karena dituduh sebagai pencuri pakaian dalam

Kepolisian Resor Boyolali telah memanggil lima warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, guna dimintai keterangan dalam kasus pengeroyokan tersebut. Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Boyolali Inspektur Polisi Satu Joko Purwadi mengkonfirmasi hal itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, yang semuanya berjenis kelamin perempuan," ujar Joko kepada wartawan di Polres Boyolali, Senin, 16 Desember 2024. 

Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri ketua RT di Desa Banyusri. Suami saksi telah ditetapkan sebagai satu dari 8 tersangka kasus penganiayaan anak tersebut. 

"Dalam pemeriksaan itu, kelima warga tersebut dimintai keterangannya tentang peristiwa yang terjadi atau kekerasan yang dialami oleh korban anak, KM," kata Joko. 

Setelah pemeriksaan terhadap lima warga tersebut, kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kelima perempuan ini. Pada saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi. 

Joko tidak menampik kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan anak itu bisa saja bertambah. Namun, untuk kepastian status kelima warga yang diperiksa hari ini, ia mengatakan melihat hasil gelar perkara terlebih dulu. 

Motif penganiayaan anak itu diduga karena korban anak, KM, kerap mencuri pakaian dalam perempuan di kampung sehingga kemudian memicu emosi warga desa. "Kalau dari keterangan para tersangka seperti itu. Jadi latar belakangnya adalah perilaku dari korban," katanya.

8 Tersangka Pengeroyokan Sudah Ditahan

Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Boyolali telah menangkap delapan tersangka yang berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. Mereka akan ditahan hingga 31 Desember 2024. Salah satu dari mereka adalah ketua RT di wilayah itu.

Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Melalui konferensi pers di Polres Boyolali, Jumat, 13 Desember 2024, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor Boyolali, Ajun Komisaris Besar Budi Adhy Buono mengemukakan penangkapan delapan tersangka itu bermula dari insiden yang terjadi pada Minggu, 17 November 2024. 

Ketika itu, korban KM dipanggil oleh ketua RT setempat untuk mengklarifikasi dugaan pencurian pakaian dalam milik warga. Awalnya, korban membantah, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya di rumah seorang warga.

Keesokan harinya, Senin, 18 November 2024, korban bersama pelapor mendatangi rumah salah satu warga. Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka. 

Pada saat korban minta maaf, tersangka AG justru memukul korban sebanyak tiga kali. Para tersangka lain ikut menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban dengan tang.

"Akibat tindakan itu, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri," ujar Budi yang didampingi Kasat Reskrim, IPTU Joko Purwadi dan Kasi Humas, Ajun Komisaris Arif Mudi Prihanto. 

Korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor Boyolali. Kasus penganiayaan anak tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Boyolali. 

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain,” tutur dia. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana kolor pendek warna abu-abu, kaus abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan "Oppa Muda Barisan Sang Mantan", sarung biru tosca, dan tang hijau bermotif garis kuning. "Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib,” ucap dia. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |