Kapolres Jaksel Mengaku Heran Kasus Pembunuhan yang Ditangani AKBP Bintoro Berjalan Lambat

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku sudah sering mengingatkan AKBP Bintoro untuk secepatnya menuntaskan kasus pembunuhan seorang remaja perempuan di sebuah hotel di kawasan Senopati yang terjadi pada April 2024 lalu.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Senin malam, 22 April 2024. Ketika itu, Bintoro menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus itu disampaikan Bintoro sepekan kemudian melalui siaran pers, Ahad, 28 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati sudah menetapkan dua orang tersangka, belakangan Ade Rahmat merasa penanganan kasus itu terkesan lambat. Ia merasa ada yang aneh dengan lamanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto itu.

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali," kata Ade seperti dilansir dari Antara, Senin, 27 Januari 2025.

Ade menuturkan penanganan kasus itu terbilang lama, padahal Bintoro sudah sering diingatkan. Namun, penanganan kasus itu kembali berjalan, setelah Bintoro dimutasi sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung.

Baru setelah ada pergantian, menurut Ade, penanganan kasusnya terbilang cepat.

"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," ujarnya.

Ade menjelaskan bahwa saat ini kasus pembunuhannya sudah rampung atau P21 dan sudah menyerahkan sejumlah bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Terkait dengan dugaan pemerasan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah mengamankan AKBP Bintoro di penempatan khusus atau patsus. Propam rupanya sudah bergerak sejak Sabtu, 25 Januari 2025.

Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan sanksi patsus ini sebagai tahapan untuk penyelidikan terhadap dugaan pemerasan tersebut. “Empat orang telah dipatsus dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Ade Ary melalui keterangan resminya, Selasa, 28 Januari 2025.

Ade Ary menyebut empat polisi yang kena sanksi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan. Pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus tewasnya remaja 16 tahun setelah disetubuhi dan dibuat overdosis oleh kedua tersangka

Empat polisi yang mendapat sanksi ini di antaranya adalah AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menggantikan Bintoro, polisi berinisial Z selaku Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND selaku Kasubdit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun soal pemerasan terhadap tersangka, Bintoro membantahnya."Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Menurut Bintoro, tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya telah melakukan pemerasan. Bintoro menjelaskan kasus yang melibatkan AN itu berawal dari laporan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di kawasan Senopati Jakarta Selatan.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro menjelaskan, pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Dia sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan kala itu menyelidiki kasus ini.

AKBP Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Namun, Bintoro mengakui bahwa dirinya tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Informasi soal gugatan perdata ini muncul bersamaan dengan beredarnya berita soal dugaan pemerasan oleh Bintoro terhadap tersangka pembunuhan. Namun, kata dia, gugatan perdata itu tak punya kaitan dengan berita dugaan pemerasan.

“Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 26 Januari 2025. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |