TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan perusahaan swasta PT PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terancam sanksi soal pagar laut yang ada di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “PT TRPN (sudah) memenuhi panggilan KKP, terancam sanksi atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin saat dikonfirmasi di Jakarta pada Ahad, 2 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Doni mengatakan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. Dia menyebutkan, pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
“Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” ujar Doni.
Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan memulihkan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin. Sebagai langkah lanjutan, kata Doni, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. “Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025,” ujar Doni.
KKP menegaskan pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. “Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” katanya.
PT TRPN telah meminta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, apabila melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur.
Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara ketika merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyebutkan kegiatan reklamasi tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah provinsi, kepada siapa pun juga yang merasa tersakiti,” kata Deolipa di lokasi reklamasi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dia mengatakan pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya. Menurut dia, pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Ada inisiatif mungkin yang sifatnya dianggap menyalahi aturan. Memang kami melanggar, yaitu perusahaan atas permintaan Pemprov Jawa Barat yang meminta supaya dibikin alur laut,” katanya.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi pada Rabu, 15 Januari 2025.
KKP: Pagar Laut Bekasi Harus Dibongkar oleh PT TRPN
Sebelumnya, Doni Ismanto menyebutkan pembongkaran proyek pagar laut di Bekasi milik PT TRPN seharusnya dilakukan sendiri oleh perusahaan. Terlebih lagi, jika kegiatan perusahaan di perairan Bekasi itu melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. “Proses penegakan aturan sedang berjalan, dan ini jelas siapa yang punya. Masak negara juga yang tanggung semua kalau ada bongkaran,” kata Doni saat dihubungi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Pembongkaran bangunan menjadi salah satu sanksi administratif yang dikenakan oleh KKP terhadap pihak yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Selain sanksi pembongkaran, ada sanksi berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan dokumen persetujuan, pembatalan dokumen persetujuan, hingga keharusan untuk memulihkan fungsi ruang laut.
Dia mengatakan KKP memanggil PT TRPN untuk pemeriksaan lanjutan pada akhir Januari 2025. TRPN telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut. Doni memastikan KKP bakal tetap melanjutkan pemeriksaan dan menegakkan aturan terhadap kegiatan reklamasi PT TRPN di area pagar laut Bekasi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga mengatakan bangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi ini sudah sepatutnya dibongkar. Pemilik pagar laut juga harus bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut. “Mereka harus bertanggung jawab, ini tidak boleh, laut seluas ini ada pagar, risikonya tinggi,” katanya saat menyegel pagar laut di Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan bahwa pagar laut di Bekasi tidak bisa dibongkar lantaran masih disegel oleh pemerintah. “Karena KKP dan KLH kan menyegel itu untuk melihat kelengkapan dokumen, selama proses itu berjalan berarti tidak ada yang bisa membongkar,” ujarnya.
Menurut Deolipa, penyegelan itu hanya mengharuskan kliennya berhenti melakukan kegiatan reklamasi sampai perizinannya dinyatakan lengkap. Dia mengklaim telah mengantongi seluruh dokumen perizinan mengenai lingkungan hidup yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Novali Panji Nugroho dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.