TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Tim Sukses (Timses), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait status pencalonan Rohidin Mersyah sebagai calon gubernur pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Bengkulu 2024.
Diketahui, Rohidin terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu, 23 November 2024.
"Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon (paslon) dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Ahad, 24 November 2024.
Menurut Rusman, sesuai dengan peraturan tersebut apabila ada paslon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyampaikan informasi tersebut.
"Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU selain itu kami tidak bisa menafsirkannya," kata dia.
Timses: Tetap ikuti pelaksanaan pilkada
Timses pemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani memastikan jika gubernur petahana tersebut akan tetap mengikuti pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 meskipun telah diperiksa oleh KPK.
Perwakilan partai pengusung Rohidin-Meriani, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyebutkan bahwa sampai hari ini tidak akan ada pembatalan pasangan Rohidin-Meriani sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
"Berkaitan dengan peristiwa yang saat ini terjadi, bagi tim pemenangan tidak ada hubungannya dengan tim pemenangan Romer (Rohidin-Meriani). Kalaupun kemudian ada penanganan hukum itu penanganan hukum dari tim Rohidin sebagai kandidat calon gubernur," ujar dia, Ahad, 24 November 2024, dikutip dari Antara.
Terkait peristiwa hukum yang saat ini terjadi, kata Usin, pihaknya tetap menjadikan Rohidin-Meriani menjadi peserta Pilkada 2024.
Dengan adanya peristiwa tersebut, menurut dia, menjadi spirit untuk memenangkan pilkada pada 27 November 2024. Selain itu, pihaknya mengajak seluruh tim pemenangan dan masyarakat untuk memenangkan pasangan Romer.
"Tim pemenangan dan keluarga, tanpa penegasan ada kriminalisasi, masyarakat sudah bisa menilai," kata Usin.
Sementara calon wakil gubernur Bengkulu Meriani mengajak seluruh relawan, simpatisan, dan masyarakat bahu membahu menjadikan peristiwa ini sebagai dorongan semangat untuk memenangkan pasangan Romer.
"Saya dengan ini menyatakan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, menghadapi permasalahan ini. Kita harus berkepala dingin dan kita harus melihat praduga tak bersalah," ujarnya.
KPK: Tidak pengaruhi pencalonan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan status tersangka Rohidin tidak mempengaruhi pencalonannya di Pilkada Bengkulu. Masyarakat tetap bisa memilih Rohidin karena surat suara sudah tercetak. Bahkan apabila calon pertahanan ini menang, dia tetap bisa dilantik.
Namun meskipun demikian, proses hukumnya tetap berjalan dan status tindak pidananya tidak gugur.
"Kalau menang tetap bisa dilantik, cuma setelah itu jika terbukti baru dicopot," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Ahad, 24 November 2024.
KPK membantah penangkapan Rohidin bermuatan politis dan dilakukan secara mendadak. Alex menyatakan, penyelidikan tindak pidana korupsi ini sudah berlangsung sejak Mei lalu.
“Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan,” kata Alex.
Dia mengatakan, penyelidikan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya mobilisasi, dukungan dana untuk Rohidin maju di Pilkada Bengkulu. Tidak hanya itu, wakil ketua komisi antirasuah ini menyebut penangkapan Rohidin dilakukan setelah kampanye.
Alex membantah tudingan kuasa hukum Rohidin yang menyebut KPK sengaja melakukan penangkapan pada masa tenang Pilkada. Menurut dia, penangkapan dan penahanan sang gubernur sekaligus calon gubernur Bengkulu ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Ekspose tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan, saya, Pak Nawawi dan Pak Johanis Tanak. Kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di berbagai tempat pada Sabtu lalu, 23 November 2024.
Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali.
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.
Diketahui, Rohidin tengah berkontestasi di Pilkada Bengkulu 2024. Ia berpasangan dengan calon wakil gubernur Meriani. Pasangan calon ini maju di Pilgub Bengkulu dengan dukungan Partai Golkar, Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Rohidin-Meriani bakal menantang pasangan calon Helmi Hasan-Mian yang diusung oleh gabungan parpol Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, NasDem,dan Gelora.
MUTIA YUANTISYAH | ANTARA