TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menangkap 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena menerima suap dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pihaknya kecewa atas tindakan menyimpang ketiga hakim itu.
Yanto menyatakan tindakan ketiga hakim itu mencoreng kehormatan hakim di seluruh Indonesia. Apalagi, dia menyatakan para hakim baru saja mendapatkan kado berupa kenaikan tunjangan dari pemerintah.
"Peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan hakim," ujar Yanto, Kamis, 24 Oktober 2024.
Pemerintah sebelumnya merevisi aturan soal tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu menaikkan tunjangan hakim sebesar 40 persen. Terbitnya PP itu menjadi angin segar bagi para hakim karena tunjangan mereka tak naik sejak 12 tahun lalu.
Ketiga hakim yang tertangkap tangan oleh Kejaksaan Agung adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorus Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim itu di Surabaya. Selain itu, tim Kejagung juga menangkap seorang pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Jakarta.
Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah properti milik para tersangka. Penyidik menemukan uang bernilai miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil suap.
Ketiga hakim telah diberhentikan sementara
Mahkamah Agung pun telah memberhentikan sementara para hakim tersebut. Yanto menyatakan pemberhentian sementara dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Sementara untuk pemberhentian tetap baru akan diputuskan saat kasus dugaan gratifikasi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Iklan
"Kami tetap menghormati proses hukum Kejaksaan," ujar dia.
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) telah memberikan rekomendasi berupa pemecatan terhadap ketiga hakim tersebut ke Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung. KY mengeluarkan rekomendasi itu setelah memeriksa kejanggalan vonis bebas yang diberikan oleh Erintuah cs beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini Majelis Kehormatan Hakim masih belum memproses rekomendasi tersebut.
Perjalanan singkat kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur menjadi tersangka pembunuhan Dini pada Oktober tahun lalu. Pembunuhan itu terjadi usai keduanya berkaraoke bersama rekan-rekannya di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya. Menurut penyidikan polisi, keduanya sempat cekcok saat itu.
Ronald, menurut polisi, sempat menendang kaki, memukul kepala, hingga melindas tubuh Dini Sera dengan kendaraan miliknya. Ronald Tannur sempat membawa Dini yang tak sadarkan diri ke apartemennya. Di sana, Ronald sempat memberikan nafas buatan kepada Dini sebelum membawanya ke rumah sakit. Akan tetapi nyawa Dini akhirnya tak tertolong.
Akan tetapi PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur pada Juli lalu. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menytakan Ronald bersalah dan menghukumnya 5 tahun penjara. Putusan itu dibacakan pada Selasa lalu, 22 Oktober 2024.