TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa ada persoalan berarti.
“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024, dikutip dari Antara.
Hingga Senin pukul 17.50 WIB, tercatat sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK, baik secara online maupun offline. Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.
Suhartoyo menjelaskan, pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara hasil pilkada.
Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan oleh Suhartoyo terbebas dari dugaan konflik kepentingan.
Menurut Suhartoyo, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk. Hal ini mengingat MK sebelumnya juga telah menyidangkan ratusan perkara sengketa pemilihan anggota legislatif.
Di sisi lain, kata dia, durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK, menambah fleksibilitas MK dalam memutus perkara tersebut.
“Kemarin ‘kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100 (perkara), bahkan ada yang 100, juga tidak ada persoalan. Bahkan, legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari, ini ‘kan 45 hari kerja,” ujarnya.
Sementara itu, jadwal sidang masih dalam tahap pembahasan. Suhartoyo memperkirakan sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari 2025.
Suhartoyo berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
DPR minta MK tak main mata
Anggota Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta MK untuk menangani gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial.
Dia mengatakan, semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.
“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Sebab, kata dia, semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
Dalam menangani perselisihan pilkada, dia mengatakan, jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan pilkada secara transparan.
Di samping itu, dia meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan pilkada.
Untuk itu, dia juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil pilkada.
“Kalau soal perselisihan hasil pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” katanya.