KPU Jakarta Tepis Tudingan Tak Distribusikan Formulir C6 Secara Merata

1 month ago 28

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menepis tudingan bahwa lembaganya tidak mendistribusikan formulir surat undangan pemberitahuan atau C6 untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) secara merata. Wahyu menegaskan, pendistribusian formulir C6 mencapai 90 persen. Hanya 10 persen formulir C6 yang tidak terdistribusikan.

Wahyu menjelaskan, formulir C6 yang tidak terdistribusi karena pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap atau DPT dinyatakan sudah meninggal, pindah alamat, atau tidak ada di alamat terdaftar. Dengan begitu, formulir tersebut kemudian dikembalikan dan dicatat KPU. 

KPU, kata Wahyu, sudah mengumumkan jumlah formulir C6 yang tidak terdistribusi itu tak sampai 10 persen. “Kami, kan, harus mempertanggungjawabkan formulir itu,” kata Wahyu kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024. 

Adapun KPU Jakarta tak menyangkal bahwa angka partisipasi pemilih dalam pilkada Jakarta tahun ini terendah sepanjang sejarah. Wahyu menuturkan tingkat partisipasi pemilih hanya 53,02 persen dari total 8,2 juta pemilih yang ada di DPT. Artinya, hanya 4,3 juta warga Jakarta yang mencoblos pada 27 November 2024. 

“Sekilas kami monitoring kemarin tingkat partisipasi di angka 50-60 persen,” kata Wahyu. Adapun partisipasi pemilih dalam pilkada 2007 dan 2012 mencapai 65 persen. Sedangkan dalam pilkada 2017 mencapai 70 persen.

Anggota Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ridwan Kamil - Suswono (RIDO), Ramdan Alamsyah sebelumnya mempersoalkan banyaknya surat C6 kepada para pemilih tidak terdistribusi dengan baik. Ramdan menyebutkan ada 800 ribu orang yang tidak mendapat formulir C6. 

Ramdan mengklaim mayoritas yang tidak menerima form C6 itu adalah para pemilih pasangan calon Ridwan-Suswono. “Kalau KPU Jakarta bilang sudah 90 persen lebih surat C6 itu terdistribusi, tunjukkan kepada kami klaim 90 persen itu. Mana buktinya jika sudah didistribusikan? Mana bukti foto dan videonya?” ujar Ramdan ketika dihubungi Tempo kemarin.

Ada sekitar 3 juta pemilih, klaim Ramdan juga, yang masuk golongan putih. Golongan putih atau golput adalah istilah populer dalam pemilihan umum yang ditujukan kepada orang yang tidak mau menggunakan hak pilihnya. Menurut Ramdan, kegagalan KPU Jakarta mendistribusikan formulir C6 dan tingginya angka golput menjadi materi gugatan yang akan mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi.

TIM RIDO Adukan KPU Jakarta ke DKPP

Tim hukum Rido sejatinya tak hanya mempersoalkan 800 ribu formulir C6. Mereka menyebutkan 1 juta lebih warga di Jakarta Timur tidak mendapat formulir undangan pencoblosan itu. Muslim Jaya Butarbutar, anggota tim hukum Rido, mengatakan telah melaporkan 12 orang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka terdiri atas tujuh orang dari KPU Jakarta, dari ketua hingga anggota, serta lima orang dari KPU Jakarta Timur. 

Laporan itu, kata Muslim, dibuat karena KPU Jakarta dan KPU Jakarta Timur ditengarai melanggar kode etik. Mereka menuding lembaga penyelenggara pilkada itu tidak mendistribusikan formulir C6 secara merata. Sebab, menurut dia, ada 1,4 juta warga di Jakarta Timur tidak mendapat undangan pencoblosan di TPS. 

Muslim mengklaim sebanyak 1,4 juta warga yang tidak mendapat formulir C6 itu adalah pemilih Ridwan Kamil-Suswono. “Kalau mereka tidak mendapat formulir C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih?” ujar Muslim di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis, 5 Desember 2024.

DKPP masih memproses laporan tim hukum RIDO terhadap Komisi Pemilihan Umum Jakarta. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan berkas laporan masih dalam tahap verifikasi administrasi.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |