Masa Kampanye Pilkada 2024 Tinggal Sepekan Lagi, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hour ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Masa kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 tinggal sepekan lagi. Para pasangan calon (paslon) pilkada hanya punya waktu hingga Sabtu, 23 November 2024 untuk menggelar kampanye. Pada sisa hari masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI berfokus mengawasi kampanye yang melibatkan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

“Jadi dua hal ini yang menjadi fokus utama kami bekerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dalam kampanye sampai dengan nanti 23 November tidak terjadi hal-hal demikian,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Ahad, 17 November 2024.

Bagja mengatakan Bawaslu telah memperingatkan pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya agar berhati-hati.

“Karena pemilih, setengah lebihnya adalah perempuan, maka bersama-sama untuk kemudian melibatkan perempuan dalam kampanye dan juga tidak melakukan hal apa pun yang berindikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Dia menuturkan hingga saat ini terdapat satu atau dua isu perihal kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada Bawaslu, tetapi terkait dengan tindak pidananya masih dikonsultasikan.

“Kalau pidananya sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan juga akan bekerja sama dengan teman-teman Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak,” tutur Bagja.

Salah satu laporan kekerasan terhadap perempuan yang diterima Bawaslu, kata dia, adalah mengenai ketidakmampuan perempuan untuk memimpin.

Komitmen Bawaslu-KPU-Kementerian PPPA di Pilkada

Bawaslu dan Kementerian PPPA juga berkomitmen menjaga ruang aman bagi perempuan di Pilkada 2024. Komitmen itu disampaikan dalam Deklarasi Bersama Kampanye Pilkada Damai 2024 bertajuk “perempuan berani mengawasi dan memilih #bersamalawandiskriminasi” di hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta, Ahad.

“Kami harapkan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan itu tidak dilakukan, dan kemudian para pemilih perempuan bisa bebas dalam menggunakan hak pilihnya maupun hak dipilihnya,” kata Bagja setelah acara deklarasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Bagja juga mengharapkan pemilih perempuan di Indonesia berani mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2024. Bawaslu mengajak masyarakat bersinergi serta bersama-sama mengawasi dan mencegah segala bentuk diskriminasi dalam pilkada. 

“Dengan begitu, kita tidak hanya menjaga pilkada, tetapi menjaga menegakkan hak perempuan dalam pilkada,” ujarnya.

Adapun Komisioner KPU Iffa Rosita mengingatkan setengah populasi dari daftar pemilih tetap (DPT) adalah perempuan, sehingga pemilih perempuan menjadi penting dalam Pilkada 2024.

“Sehingga di sini, hari ini, saya ingin agar perempuan menjadi garda terdepan mengawal suksesnya Pilkada 2024. Perempuan harus berani, kritis, dan terbuka, menyampaikan semua keluh kesah terkait seluruh tahapan Pilkada 2024,” tutur Iffa.

Dia juga menuturkan Pilkada 2024 tetap membutuhkan partisipasi pemilih perempuan. Karena itu, dia mengatakan suara pemilih perempuan sangat penting.

“Saya harap nanti di TPS (tempat pemungutan suara) kita bisa membuktikan kembali, setelah Pemilu 2024, suara perempuan bisa lebih tinggi daripada laki-laki,” ujarnya.

Sedangkan Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan deklarasi tersebut menjadi bagian usaha kementeriannya meminimalkan kekerasan terhadap perempuan selama Pilkada 2024.

“Jadi kami awasi bersama-sama beserta Bawaslu dan kawan-kawan semua agar para perempuan khususnya bisa memilih sesuai dengan hati nurani mereka,” ujar Arifah.

Selain Bawaslu, KPU, dan Kementerian PPPA, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pemberdayaan Perempuan yaitu UN Women, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Yayasan Kalyanamitra, dan Koalisi Perempuan menyatakan komitmen yang sama.

Bawaslu Telah Bersurat ke TNI-Polri Soal Putusan MK

Bagja juga mengatakan pihaknya telah bersurat kepada TNI dan Polri usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

“Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” kata Bagja di hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta, Ahad.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 14 November 2024, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada.

MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan adanya frasa ini, maka bunyi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

Sebelum MK mengabulkan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024, bunyi Pasal 188 adalah seperti yang diatur pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu tak memuat frasa “pejabat daerah” dan “TNI/Polri”.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Mahkamah mencermati Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurut Arief, meski memiliki norma yang saling berpasangan, cakupan subjek hukum dalam pasal tersebut tak memiliki kesamaan.

Mahkamah, kata dia, menyatakan ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder di antara kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

Andi Adam Faturahman dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Cara Ridwan Kamil-Suswono Atasi Banjir Jika Menangi Pilkada Jakarta

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |