TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak mau banyak berkomentar ketika ditanya mengenai isu pelarangan Jalsah Salanah atau pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan akan membahasnya nanti.
“Nanti aja. Nanti aja. Nanti aja,” kata Menag saat ditemui usai peresmian pra acara Festival Harmoni Istiqlal, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 November 2024.
Jemaat Ahmadiyah rencananya menggelar Jalsah Salanah di Desa Manislor pada 6 hingga 8 Desember 2024. Namun acara itu harus dibatalkan menyusul kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Agus Toyib melarang kegiatan tersebut. Alasan pemerintah Kuningan melarang kegiatan Jalsah berdasarkan rapat yang digelar bersama oleh Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Agus dalam keterangan resmi pada Rabu, 4 Desember 2024, mengatakan bahwa kegiatan Ahmadiyah dilarang, baik di dalam maupun di luar kawasan Kuningan. Tujuannya supaya situasi tetap kondusif.
Ketua Panitia Jalsah Salanah Ahmadiyah Kuningan, Rahmat Hidayat, menyampaikan alasan jemaat membatalkan acara tersebut dikarenakan adanya tindakan represif dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), juga blokade dari aparat kepolisian di area masuk tempat acara.
"Dan sweeping kartu tanda penduduk yang datang," ucap Rahmat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu, 7 Desember 2024. Rahmat menyesalkan tindakan intimidasi dari aparat kepolisian kepada para Jemaat Ahmadiyah yang berlangsung pada Kamis, 6 Desember 2024, dini hari. "Intimidasi berlangsung sampai Kamis pukul 02.00 WIB.”
Kementerian Agama sebelumnya mengakui kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah batal digelar atas permintaan pemerintah Kabupaten Kuningan. Namun Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama, mengatakan bahwa pembatalan itu baru disampaikan setelah ada keputusan Amir Internasional Jemaat Ahmadiyah pada Jumat pagi, 6 Desember 2024.
Kepala Seksi Humas Polres Kuningan, Jawa Barat Ajun Komisaris Mugiyono membantah jika personel kepolisian menghalang-halangi jemaat Ahmadiyah yang hendak mengikuti pertemuan tahunan mereka di Desa Manislor. Mugiyono berdalih bahwa polisi hanya bertugas mengamankan anggota jemaat Ahmadiyah tersebut.
"Kami tidak memblokade. Kami mengamankan saja sebenarnya karena banyak masyarakat yang mau melakukan sweeping," kata Mugiyono lewat telepon, Senin, 9 Desember 2024.
Mugiyono juga berdalih bahwa kepolisian tidak mengintimidasi anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berasal dari luar Kuningan yang hendak masuk ke Desa Manislor. "Justru kami amankan para tamu, takutnya massa melakukan aksi anarkis. Nah, sebaliknya justru yang sudah ada, kami kawal biar aman," kata dia.
Banyak warga sekitar dan organisasi masyarakat, klaim Mugiyono, menentang kegiatan Ahmadiyah di Manislor tersebut. Sehingga massa dikhawatirkan akan bertindak anarkistis kepada anggota Ahmadiyah yang berkukuh mengikuti pertemuan di Manislor.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyayangkan aksi intoleransi pemerintah daerah di Kuningan atas pelarangan kegiatan Ahmadiyah. Ia mengatakan alasan melarang kegiatan tersebut ‘demi menjaga kondusifitas daerah,’ tidak dapat diterima dan mencerminkan represi atas kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing.
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Konsorsium Inklusi, mendesak Kementerian Dalam Negeri memberikan teguran terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melarang pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah. Koalisi menilai pelarangan tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan tindakan yang inkonstitusional dan melawan hukum.
“Pengekangan terhadap kebebasan berkumpul, beragama dan berkeyakinan merupakan bentuk pelanggaran HAM,” tulis koalisi dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 6 Desember 2024.
Perwakilan koalisi, Syafira Khairani, mengatakan pelarangan itu juga merupakan ancaman bagi toleransi yang sering digaungkan pemerintah. Untuk itu, ujar dia, pemerintah pusat perlu mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sejak Jumat, 6 Desember 2024, tidak membalas pesan saat dimintai komentar mengenai keputusan pemerintah daerah melarang pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah.
Advist Khoirunnikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.