TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan sistem pelaporan kinerja baru bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pembaruan sistem pelaporan dan pengelolaan kinerja ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuat birokrasi guru agar lebih sederhana. Meski sederhana, tetap ada makna penting untuk pelayanan kepada publik.
"Ini juga respons kami terhadap masukan guru, pengawas, dan kepala sekolah. Mereka merasa pengelolaan kinerja ribet dan juga kadang-kadang ribut," kata Mu'ti saat merilis sistem pelaporan kinerja di Jakarta dipantau dari YouTube Kemendikdasmen, Senin 9 Desember 2024.
Mu'ti menegaskan, sistem pelaporan kinerja baru ini tidak bermaksud untuk melonggarkan dan mengurangi tugas dan kewajiban guru. Kemendikdasmen hanya menyusun kembali komponen kinerja. Sebab, tugas guru sudah melekat dalam UU Guru dan Dosen.
Dalam sistem baru ini, ada beberapa komponen penilaian kinerja yang diubah. Pada sistem lama, guru wajib melaporkan pemenuhan jam mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu Minggu.
Kadang kala, guru yang mengajar di sekolah tidak bisa memenuhi kewajiban itu karena terbatasnya jam mengajar dan kelas. Karena itu, guru mengajar di sekolah lain untuk memenuhi kewajiban 24 jam mengajar itu.
Pada sistem baru ini, guru tidak harus mengajar selama 24 jam. Jam pelajaran bisa disesuaikan dengan jadwal dan mata pelajaran sekolah. Sisa jam lain bisa dipenuhi dengan kegiatan membimbing siswa. "Kegiatan membimbing juga ada dalam UU guru dan dosen," kata Mu'ti.
Selain itu, guru juga bisa memenuhi kewajiban 24 jam dengan meningkatnya kualitas profesionalnya. Ia bisa mengikuti pelatihan berkualitas yang diadakan satuan pendidikan dan kementrian.
"Pelatihan guru akan diselenggarakan. Akan menjadi bagian dari 24 jam," kata Mu'ti.
Pemenuhan 24 jam juga bisa dilakukan guru dengan aktif di masyarakat. Guru misalnya bisa mengikuti organisasi profesi untuk memenuhi 24 jam itu. Lalu mengikuti kepanitiaan kegiatan di sekolah. "Nanti ada hitungannya. Ini karena guru tak terpisahkan dari masyarakat," kata Mu'ti.
Mu'ti menambahkan, guru juga tidak perlu membuat laporan kinerja dalam dua kali setahun seperti sebelumnya. Guru hanya perlu melaporkan 1 kali dalam setahun. Untuk pelaporan ini, guru, tak perlu mengunggah laporan. Kepala sekolah yang nantinya akan bertugas untuk mengunggah laporan kinerja guru. "Tidak perlu di-upload masing masing guru. Cukup dibuat dan diverifikasi kepala sekolah. Yang unggah kepala sekolah," kata Mu'ti.
Menurut Mu'ti, sistem ini tidak menurunkan atau melonggarkan tugas guru. Sistem ini justru memberikan kelonggaran bagi guru supaya bebas menentukan tugasnya. "Kita ingin guru lebih aktif sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan menjadi mitra penting memperkuat pendidikan karakter," kata Mu'ti.
Pilihan Editor: Pendaftaran PPG untuk Guru Tertentu Dibuka, Ini Syaratnya