INDONESIA menjadi salah satu negara yang konsisten membela Palestina. Dilansir dari website Presiden RI, Indonesia juga dikenal mengutuk keras berbagai serangan Israel, baik itu serangan di Gaza, Libanon, bahkan saat tentara Zionis itu menyerang Pasukan Perdamaian PBB. Indonesia juga dikenal mendukung penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Seperti diketahui, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua pemimpin Israel tersebut. Keduanya dianggap sebagai penjahat perang karena berbagai kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan. Indonesia menyambut baik keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut pernyataan akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI pada Sabtu 23 November 2024.
Dengan status tersebut, Netanyahu dan Gallant bisa ditangkap jika berada di sejumlah negara. Meski begitu, jika keduanya datang ke Indonesia, Indonesia disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penangkapan terhadap Netanyahu.
Indonesia sendiri bukan negara anggota ICC karena tidak meratifikasi Statuta Roma, yang mengatur prosedur dan yurisdiksi ICC. Hal ini berarti kita tidak bisa langsung mengambil tindakan hukum atau menangkap individu yang dikeluarkan surat perintahnya oleh ICC.
Sebagai negara non-anggota, Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan keputusan tersebut. Surat perintah yang dikeluarkan oleh ICC memang penting untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat Palestina, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum internasional yang lebih luas, dengan melibatkan negara-negara anggota ICC yang memiliki kewenangan.
Selain itu, sebagai pemimpin negara Israel, Netanyahu juga dilindungi oleh kekebalan diplomatik yang sering diberikan kepada kepala negara. Kekebalan ini membuat penangkapan terhadapnya semakin sulit, karena Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC dan sering menolak keputusan-keputusan internasional yang berkaitan dengan negara mereka.
Oleh karena itu, meskipun Indonesia sangat mendukung upaya ICC, Indonesia kita tidak bisa bertindak langsung dalam menangkap Netanyahu tanpa adanya dukungan dari negara-negara yang memiliki kewenangan hukum.
Dukungan terhadap Palestina
Meskipun tidak bisa mengeksekusi surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Indonesia tetap menunjukkan komitmennya dalam mendukung perjuangan Palestina dan perdamaian internasional.
Pemerintah Indonesia telah menyatakan dukungan terhadap keputusan ICC dan menegaskan bahwa ini adalah langkah penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina. Indonesia juga mendukung penuh upaya untuk mewujudkan solusi dua negara sebagai cara untuk menyelesaikan konflik ini.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Indonesia terus berperan aktif dalam upaya perdamaian internasional melalui kontribusinya dalam Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL). Dengan peran tersebut, Indonesia tetap berusaha mendorong tercapainya perdamaian dan keadilan di Palestina melalui jalur diplomasi dan kerjasama internasional.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | SITA PLANASARI | PRESIDEN.RI
Pilihan Editor: Indonesia Dukung Surat Penangkapan Netanyahu oleh ICC