TEMPO.CO, Jakarta - Keinginan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kepolisian RI memiliki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akhirnya terwujud setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.
“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sebenarnya pembentukan unit khusus pemberantasan korupsi ini adalah cita-cita lama Sigit. Ia bahkan sudah menyiapkan wadah itu ketika menampung 44 mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos ujian masuk PNS.
Pembentukan Kortas Tipikor Polri pernah disampaikan Kapolri ketika melantik 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri, Desember 2021.
Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK tersebut.
“Tentunya ini sejalan dengan kebijakan presiden baik Presiden Joko Widodo maupun presiden terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi,” kata Kapolri, Jumat, 18 Oktober 2024.
Kapolri menyebut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang resmi terbentuk minggu ini terdiri atas tiga direktorat, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Sigit menjelaskan korps baru di struktur organisasi Polri itu menjadi upaya Polri untuk bersama-sama KPK dan Kejaksaan lebih optimal memberantas tindak pidana korupsi.
Walaupun demikian, Listyo Sigit, saat ditanya perwira tinggi yang dia tunjuk untuk memimpin Kortastipidkor Polri, memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Kapolri dalam sesi tanya jawab dengan wartawan hanya memastikan Kortastipidkor bakal bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penegakan hukum dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Perpres itu mengatur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dipimpin seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua. Dia bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Beleid itu juga mengatur kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala, dan Korps baru itu terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Banyak Harapan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dapat segera bekerja memerangi kasus korupsi dengan baik.
“Kami berharap Kortas segera dapat bertugas dengan baik dalam mencegah dan menegakkan hukum atas kasus-kasus korupsi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif pembentukan Kortastipidkor Polri dan menilai hal tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart KPK, kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, bahkan mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.
Iklan
Oleh karena itu, komisi antirasuah menyambut positif segala upaya pemerintah dalam memerangi segala bentuk korupsi.
"KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Koordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pembentukan Kortastipidkor Polri harus disertai dengan peningkatan kompetensi penyidik dan target yang jelas.
"Selain merekonstruksi kelembagaan, kami mendorong agar Kapolri juga melakukan upaya lain, salah satunya meningkatkan kompetensi penyidik," ujar Kurnia.
Ia menyoroti pentingnya evaluasi kinerja Polri selama ini dalam bidang pemberantasan korupsi, serta target-target yang dijanjikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal pembentukan Kortastipidkor.
Berkaca dari beberapa tahun ke belakang, Kurnia menyoroti kinerja Polri yang membutuhkan peningkatan dalam pemberantasan korupsi apabila dibandingkan dengan KPK dan Kejaksaan Agung.
"Baik dari segi kuantitas maupun kualitas perkara dalam menindak praktik korupsi," ucap dia.
Kurnia juga menekankan pentingnya Kortastipidkor untuk dapat menitikberatkan pada pembenahan integritas internal Polri dengan menindak polisi yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Praktik melindungi atau mendiamkan rekan sejawat yang korupsi harus ditindak," kata Kurnia.
Tidak Ada Tumpang Tindih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kehadiran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak akan menyebabkan tumpang tindih dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan pemberantasan korupsi bukan ranah eksklusif KPK dan semakin banyaknya instansi yang membidik para pelaku korupsi maka terwujudnya Indonesia yang bebas korupsi akan semakin dekat.
"Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat, dengan tidak melemahkan pihak yang lain, akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang mengatakan sinergi antarlembaga penegak hukum akan menjadi sebuah ikatan yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Dengan penguatan masing-masing institusi itu, saya kira akan menjadi sapu lidi yang kuat gitu ya, terikat yang kuat, yang solid gitu untuk pemberantasan korupsi lebih efektif," ujar Ari.
Terkait adanya pertanyaan publik atas penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menyampaikan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum harus benar-benar diperkuat.
"Ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu saya kira harus betul-betul diperkuat ya dari sisi kelembagaan maupun SDM-nya," ujar dia.
Pilihan Editor Sama-sama Lulus dari SKSG UI, Kenapa Gelar Doktor Bahlil Disorot sedangkan Hasto Tidak?