TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan aturan detail mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, Senin pekan depan. Pengumuman kenaikan PPN itu akan disertai dengan penyampaian informasi tentang paket kebijakan ekonomi pemerintah.
"Perhitungan akan difinalisasi dan diumumkan Senin pukul 10.00 WIB soal PPN dan paket ekonomi. Nanti dari kantor (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Airlangga tak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini hanya mengungkapkan bahwa dasar hukum tentang detail kenaikan PPN tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan peraturan pemerintah (PP).
Ia juga memastikan bahan-bahan kebutuhan pokok terbebas dari kenaikan PPN. "Nanti ada tarif tertentu, tapi bahan kebutuhan pokok tidak kena PPN," ujar Airlangga.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-Undang ini mengatur bahwa kenaikan pajak tersebut harus direalisasikan pada awal Januari 2025. Saat ini besaran PPN hanya 11 persen, yang berlaku sejak 1 April 2022.
Presiden Prabowo Subianto lantas memanggil Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ke Istana Kepresidenan untuk membahas urusan tersebut, hari ini. Sebelum rapat, Airlangga mengatakan pemerintah akan membahas penerapan kenaikan PPN tersebut.
Keputusan pemerintah untuk melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen di tengah kondisi ekonomi lemah menuai kritikan berbagai kalangan masyarakat. Akibat kritikan itu, Presiden Prabowo berjanji bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku selektif untuk barang-barang mewah. Ia pun menugaskan Kementerian Keuangan untuk menyusun daftar barang mewah yang terkena kenaikan PPN.
Saat ini Kementerian Keuangan tengah merampungkan Peraturan Menteri Keuangan tentang kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan mulai diterapkan pada tahun depan. Sri Mulyani memastikan kenaikan pajak tersebut tak berlaku bagi barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
“Ini dalam tahap finalisasi. Nanti kami akan segera mengumumkan bersama dengan Kemenko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya mengenai masalah PPN 12 persen,” kata dia saat konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember di kantor Kemenkeu, Rabu, 11 Desember 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah berupaya menjaga kebijakan fiskal sekaligus hendak menerapkan asas keadilan yang termaktub dalam Undang-Undang HPP. Ia mengatakan penerapan PPN sebesar 11 persen saja tidak berlaku untuk semua barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa angkutan umum, dan vaksinasi. “Jadi PPN-nya adalah 0 persen,” kata dia.
Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN yaitu terhadap penerimaan yang disebut sebagai fasilitas. Untuk tahun ini, diperkirakan jumlah total yang tidak dipungut PPN 11 persen mencapai Rp 231 triliun.
Kebijakan serupa akan diterapkan terhadap aturan baru PPN sebesar 12 persen, tahun depan. Sri Mulyani memastikan barang-barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari PPN. “Kalau kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp 265,6 triliun,” kata dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan barang-barang yang tidak terkena PPN selama setahun belakangan akan tetap dibebaskan dari pajak untuk tahun depan. Sehingga tarif PPN 12 persen hanya akan dipertahankan untuk barang-barang mewah dan dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam tulisan ini.