TEMPO.CO, Jakarta - Tas berwarna biru yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengemas bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat terdampak banjir di Jakarta Timur, dinilai sarat branding politik.
Peneliti Politik dari Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menilai tindakan Gibran yang menyematkan identitas pada tas bansos memberi sinyal akan adanya suatu upaya untuk mengerek elektoral.
Ia menengarai, penyematan identitas tersebut tak serta merta dilakukan tanpa tujuan, mengingat branding politik merupakan suatu hal yang lazim digunakan politikus untuk mengerek elektoral.
"Seperti investasi untuk menaikan elektoral," kata Usep saat dihubungi, Jumat 6 Desember 2024.
Menurut Usep, bansos pada kondisi politik hari ini memang menjadi suatu panasea yang cukup ampuh untuk mengerek elektoral suatu figur dalam kontestasi.
Sehingga, kata dia, pelik rasanya jika penyematan identitas pada bansos yang diberikan Gibran tak berkelindan dengan adanya kepentingan politik yang dapat digunakan di masa mendatang.
"Sederhananya, orang akan mengingat kebaikan orang lain dan berupaya untuk membalas kebaikan tersebut dikemudian hari," ujar Usep.
Adapun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan bansos kepada masyarakat terdampak banjir di wilayah Kebon Pala, Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur pada 28, November 2024.
Dalam agenda tersebut, Gibran membagikan bansos yang dikemas dalam tas berwarna biru dengan gambar Istana Wakil Presiden di bagian tengah yang bertuliskan “Bantuan Wapres Gibran."
Pengajar Etika Filsafat Politik dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Setyo Wibowo, mengatakan akan lebih baik jika pemberian bansos dilakukan dengan menyematkan kalimat bantuan negara, bukan bantuan dari figur.
Menurut dia, penyematan identitas pada tas bansos Gibran mencederai etika pemimpin negara, alih-alih menarik simpati Masyarakat.
"Semestinya keburukan seperti ini dihentikan," kata Setyo.
Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan sebagai Wakil Presiden Gibran tak seharusnya turun gunung untuk melakukan hal teknis seperti membagikan bansos langsung ke lokasi.
Menurut Adi, cukup Menteri Sosial yang berperan dalam urusan-urusan teknis seperti ini.
"Mas Wapres bisa fokus untuk membantu mendatangkan investor dan melakukan pengawasan terhadap kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)," ujar dia.
Merujuk Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, diatur mengenai Tim Pengendali yang memiliki tugas memastikan efektivitas penyaluran bansos secara non tunai.
Pada Pasal 14 ayat (3) peraturan ini, Tim Pengendali berkomposisikan seorang Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua; dan Menteri Perencanaan Pembagunan Nasional sebagai Wakil Ketuanya.
Sedangkan posisi Sekretaris akan ditempati Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang juga merangkap anggota, beserta 18 Pejabat Menteri dan setingkat Menteri sebagai anggota Tim Pengendali.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menilai tak ada permasalahan dalam pemberian bansos yang dibagikan Gibran kepada Masyarakat terdampak banjir di Jakarta Timur.
Ia mengatakan, pembagian bansos dengan tas bertuliskan “Bantuan Wapres Gibran” tak perlu diperdebatkan karena hal yang lebih penting, ialah mengenai manfaat bansos tersebut bagi Masyarakat.
"Menurut saya nggak ada masalah. Nggak perlu diperdebatkan, yang penting manfaatnya, itu yang utama," ujar Gus Ipul di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.