Pilkada Jakarta: Alasan Tim RIDO dan Kubu Dharma-Kun Keberatan Hasil Rekapitulasi Suara

1 month ago 32

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 menuai perbalahan. Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan saksi pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) menolak hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Penolak itu disampaikan dengan cara berbeda. Tim RIDO menyatakan keberatan dengan meninggalkan ruang atau walk out saat rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara masih berlangsung. Sedangkan saksi paslon Dharma-Kun menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut.

Alasan Tim RIDO keberatan terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024

Dikutip dari Antara, tim pemenangan RIDO melakukan walk out saat Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sedang menyampaikan pendapatnya terkait hasil perhitungan suara.

“Kalau ketua masih mengizinkan mereka ngomong, kami izin keluar ketua,” tegas Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember 2024.

Saat dijumpai usai keluar dari ruang rapat, Ramdan pun memaparkan bahwa tindakan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawasl) dan KPU. Ia menyebut pihaknya keberatan karena menemukan berbagai pelanggaran dalam gelaran Pilkada Jakarta 2024.

“Kami keberatan-keberatan yang menurut kami diamini oleh Tim Paslon 02 (Dharma Pongrekun-Kun Wardana) bahwa terjadi banyak sekali kecurangan-kecurangan yang kami lihat,” kata Ramdan.

Lebih lanjut, kata dia, dugaan pelanggaran itu telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jakarta. Namun, laporan tersebut disebutnya tak ditanggapi dengan cepat oleh lembaga pengawas. “Bawaslu ini ada apa laporan begitu banyak tentang tidak adanya orang menerima,” katanya.

Sebelumnya pada Rabu, 4 Desember 2024, Ramdan beserta tim juga sudah menyambangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta menindaklanjuti laporan warga yang tidak diberikan formulir C6 pada Pilkada 2024. Kendati demikian, Ramdan menyebut Bawaslu tidak mengindahkan permintaan itu.

“Kita melihat sesuatu secara kasat mata, Bawaslu melakukan upaya yang menurut kami tidak seharusnya. Seharusnya mereka melakukan proses yang kami laporkan dalam Perbawaslu yang mereka buat sendiri,” kata Ramdan.

Oleh sebab itu, Ramdan juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melanjutkan laporan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Ia mengatakan bahwa dirinya dan tim percaya MK bisa memberikan keadilan. Laporan tersebut akan disampaikan dalam kurun waktu 1-2 hari ke depan.

“Kami siap untuk melakukan proses selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi, karena itu yang digariskan. Apapun yang dihasilkan di dalam, kita akan bawa ke ranah MK, karena itu hak,” katanya.

Selain klaim banyaknya pelanggaran dalam Pilkada Jakarta 2024, Tim RIDO juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta Utara. Ramdan menuding hal ini lantaran peran KPU yang tak mendistribusikan formulir pemberitahuan atau C6 secara merata kepada para pemilih.

“Adanya C6 atau C pemberitahuan yang tidak tersebar secara baik tidak didistribusikan secara benar kepada masyarakat,” ujarnya.

Alasan Tim Dharma Kun keberatan terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024

Di sisi lain, saksi dari paslon Dharma-Kun juga keberatan dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024. Mereka tidak walk out seperti yang dilakukan Tim RIDO. Tetapi, mereka memilih menolak menandatangani berita acara dan sertifikat penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 tersebut.

“Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani,” kata saksi dari paslon 2, Anthony James Harahap, saat rapat pleno, dikutip dari Antara.

Anthony beralasan, jumlah suara sah Pilkada Jakarta 2024 tidak mewakili masyarakat Jakarta secara keseluruhan. Sehingga, kata dia, legitimasi masyarakat dinilai sangat kurang. Tim Dharma Khun menyebut, partisipasi pemilih hanya mencapai 53 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, mereka juga menyoroti 10 persen suara tidak sah yang dinilai memengaruhi hasil Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, jumlah suara sah yakni sebanyak 4.360.629 suara, sedangkan suara tidak sah mencapai 363.764 suara. Adapun jumlah partisipan adalah 4.724.393, padahal total warga yang masuk DPT ada 8.214.007 jiwa.

“Artinya, ada 3.489.614 warga yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Jakarta kali ini,” kata Anthony.

Selain itu, senada dengan tim RIDO, saksi paslon Dharma-Kun juga menyebut distribusi formulir C6 dianggap tidak merata. Sebab itu, kendati mengakui data perolehan suara yang diumumkan KPU Jakarta, tim paslon 2 tersebut memutuskan tak menandatangani berita acara penetapan hasil.

“Data cocok. Namun, kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” kata Anthony.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |