PPN 12 Persen Diberlakukan, Korban PHK Dapat Tunjangan Pengangguran 6 Bulan Sebesar 60 Persen Gaji

3 months ago 69

8000hoki Akun situs Slots Maxwin Singapore Terpercaya Mudah Menang Full Setiap Hari

hokikilat.com Top Daftar server Slots Gacor China Terbaru Sering Lancar Scatter Non Stop

1000 hoki Platform web Slots Maxwin Cambodia Terkini Gampang Lancar Jackpot Online

5000hoki ID website Slots Gacor Vietnam Terbaik Mudah Lancar Menang Terus

7000hoki.com Situs situs Slots Maxwin Vietnam Terbaik Pasti Menang Full Online

9000 hoki List Login situs Slot Gacor Philippines Terbaru Gampang Win Banyak

Data Agen game Slot Gacor server Indonesia Terbaik Pasti Lancar Win Full Non Stop

Idagent138 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Luckygaming138 login Slot Anti Rungkat

Adugaming login Slot Anti Rungkad Terbaik

kiss69 login Akun Slot Maxwin

Agent188 login Id Slot Anti Rungkad Online

Moto128 Daftar Id Slot Game Terbaik

Betplay138 Akun Slot Online

Letsbet77 Slot Anti Rungkat

Portbet88 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Jfgaming login Id Slot Terpercaya

Mg138 login Slot Maxwin

Adagaming168 Slot Anti Rungkad

Kingbet189 Daftar Slot Maxwin

Summer138 login Akun Slot Terbaik

Evorabid77 Id Slot Maxwin

Pemerintah memperpanjang masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan sebagai bagian dari stimulus kepada masyarakat menyusul kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.

“Masa klaim (JKP) bisa diperpanjang sampai 6 bulan, dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Stimulus tersebut tampaknya sebagai antisipasi pemerintah jika PPN 12 persen menyebabkan menurunnya daya beli yang berakibat terjadinya PHK.

Manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa total peserta JKP di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 13,6 juta peserta, dengan dana yang dikelola sebesar Rp14,4 triliun.

“Ini akan dibuatkan kemudahan, sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan akan bisa mengakses dan mendapatkan bantuan JKP,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Antara.

Pemerintah juga sudah memasukkan anggaran untuk membantu JKP dalam APBN 2025. Yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah memperbaiki akses JKP bagi para pekerja yang terkena PHK.

Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerja yang terkena PHK akan diberi stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, serta kemudahan akses program prakerja.

“Pekerja yang mengalami PHK akan kami berikan stimulus, baik materi maupun nonmateri,” ujar Yassierli.

Selain itu, pemerintah juga akan memberi kemudahan akses program prakerja.

“Dengan ini, kami mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk kembali bekerja dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP,” ucap Yassierli.

Berbagai stimulus tersebut, kata dia, juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja saat terkena PHK. Stimulus itu tidak hanya terbatas untuk pekerja yang terkena PHK dari sektor padat karya. Stimulus tersebut berlaku untuk pekerja yang terkena PHK dari semua sektor.

Yassierli mengatakan bahwa untuk sementara, manfaat tersebut berlaku sepanjang 2025.

Potensi Terjadinya PHKPada 1 Januari 2025, selain berlakunya PPN 12 persen, pengusaha juga menghadapi kenaikan upah minimal 6,5 persen seperti diputuskan Presiden Prabowo Subianto.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan itu cukup signifikan dan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja.

Struktur biaya operasional perusahaan juga disebut makin berat, khususnya bagi sektor padat karya. Menurut pengusaha, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

“Hal ini dikhawatirkan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” demikian ditulis Apindo dalam penyataan resmi terhadap penetapan kenaikan UMP 6,5 persen, dikutip Sabtu, 30 November 2024.Apindo sebenarnya mengharapkan adanya upaya dari pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan  asosiasinya akan menyambut baik jika ada bantuan dari pemerintah.

Bantuan yang ia maksud antara lain penundaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal imbas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |