Raffi Ahmad Unggah Ajakan Dukung RIDO, Netizen Kecam Kampanye di Masa Tenang

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pesohor, presenter, serta kreator konten Raffi Ahmad kembali ramai jadi bahan pergunjingan netizen. Raffi, yang saat ini juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni itu sempat mempublikasikan selembar surat bertanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto melalui unggahan Instagramnya pada Senin, 25 November 2024.

Surat itu berisi ajakan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dalam gelaran Pilkada 2024. "Saudaraku, Anda adalah ujung tombak bangsa dan negara sekarang, apa yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi seluruh Indonesia. Saya yakin bahwa saudara kita, pasangan H M RIDWAN KAMIL-H SUSWONO (RIDO), adalah dua putera Indonesia yang terbaik," demikian tertulis bunyi surat tersebut. Surat itu dilengkapi tanda empat bintang emas berlatar merah, dengan nama Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto tertera di bagian bawah.

Raffi Ahmad Masih Ramai Dikecam di Media Sosial

Meskipun unggahan tersebut kini telah dihapus dari akun Raffi, tak sedikit netizen yang masih mempertanyakan mengapa ajakan kampanye masih dilakukan pada masa tenang Pilkada yang dimulai sejak 24 November 2024. Mereka membanjiri kolom komentar Instagram Raffi, hingga ikut berkomentar lewat cuitan di X.

Salah satunya adalah akun @oy*iw*e yang menulis, “Mana, katanya ada perintah Pak Presiden buat menangkan Kang Emil??? Koq udah ngga ada??” ada pula netizen yang turut menyindir unggahan kampanye Raffi seperti, “rate endorse cagub brp kak?” tulis akun @*li*na**uk*.

Netizen di X pun turut ramai berkomentar, salah satunya cuitan komika Sammy Notaslimboy, yang mengunggah tangkapan layar konten kampanye Raffi, dan menulis, “Di IG dihapus. Di “threads” lupa dihapus wkwkwk (8.52 WIB).” Cuitan itu telah dibaca 1,2 juta kali dan bahkan turut direspon oleh komika Pandji Pragiwaksono yang menulis, “Nah, makin terang.”

Hasan Jr Ikut Kampanye di Instagram

Bukan hanya Raffi, Hasan Jr, YouTuber yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), turut mengunggah konten serupa pada Senin, 25 November 2024. Melalui Instagram pribadinya, Hasanjr11 mempublikasikan foto dirinya bersama pasangan RIDO, disertai surat seruan bertanda tangan Prabowo Subianto.  

Dalam keterangan unggahan, Hasan menulis, “SHARE! 1 bulan pak prabowo menjadi presiden, banyak kemajuan besar di indonesia yg sudah di BUKTI kan, insya Allah pilihan gubernur pak prabowo di jakarta juga akan TERBUKTI yang terbaik.” Namun unggahan tersebut belum dihapus dari laman Instagramnya.

Aturan Masa Tenang Pilkada

Masa tenang Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung pada 24-26 November, dirancang untuk memberikan waktu bagi pemilih agar dapat mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengingatkan semua pasangan calon, tim, dan simpatisan untuk tidak berkampanye selama masa tenang.  Masa tenang berjalan tiga setelah para kontestan Pilkada melakukan aktivitas kampanye selama kurang lebih dua bulan, pada 25 September hingga 23 November 2024.

Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 secara tegas melarang aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang.  Aturan ini mencakup:

  1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang
  2. Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye
  3. Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi oleh Paslon  
  4. Penonaktifan Akun Media Sosial oleh Partai Politik  
  5. Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa  
  6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring 

Sebanyak 545 daerah akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024. Proses ini mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, guna memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan leluasa.  Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, sejalan dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mewajibkan Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. 

INSTAGRAM | X | ALFITRIA NEFI P | MICHELLE GABRIELA, turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |