Reaksi Gerindra atas KPU Umumkan Pramono-Rano sebagai Pemenang Pilkada Jakarta

1 month ago 29

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta yang mengumumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024 pada Ahad, 8 Desember 2024. Alasannya, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang berwenang mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada.

“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.

Meski demikian, dia menyebutkan keputusan tim hukum pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang akan mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga patut dihormati.

Ketua MPR RI menilai keputusan mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 merupakan kewenangan dari pasangan calon dan tim pemenangan. “Silakan saja, dan kami menghormati semua karena protokol untuk itu dimungkinkan,” ucapnya.

Muzani menyebutkan tim hukum pasangan RIDO sedang menyiapkan gugatan yang akan dimasukkan ke MK. Adapun batas waktu pendaftaran ialah tiga hari kerja sejak KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pilkada, yakni paling lambat pada Rabu, 11 Desember 2024. “Sekarang lagi berproses, setahu saya,” tuturnya.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya hasil gugatan yang dilayangkan kepada MK selaku lembaga yang memiliki kewenangan memutus sengketa pemilihan kepala daerah.

“Proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan karena apa pun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Pada Ahad lalu, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen; sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.

Tim Hukum Gerindra Siapkan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Sebelumnya, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (LA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra berencana menyiapkan permohonan gugatan perselisihan pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Sekretaris LA Gerindra, Munathsir Mustaman, mengatakan rencana tersebut disiapkan berdasarkan hasil catatan perkembangan di Pilkada Jakarta. Rencana gugatan ini juga telah dikoordinasikan dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono dan para relawan.

“Kami menganggap KPU dan Bawaslu tak profesional dalam pelaksanaan pilkada Jakarta," kata Munathsir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.

Ketidakprofesionalan tersebut, kata dia, terdapat dalam pendistribusian formulir C6 oleh KPU Jakarta. Dalam catatan Tim LA Gerindra, terdapat sebanyak 167 kasus di lima kota administrasi Jakarta yang tidak terdistribusi dengan baik. 

Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pilkada. Formulir C6 perlu dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pemungutan suara. 

Menurut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek pemungutan suara ulang atau PSU.  

Munathsir menuturkan pertimbangan lain yang membuat tim berencana mengajukan permohonan perselisihan pilkada ke MK adalah tidak jelasnya 80 laporan dugaan kecurangan yang telah dilaporkan kepada Bawaslu.

Laporan dugaan kecurangan tersebut di antaranya persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS; dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali; salah coblos tidak sesuai TPS; domisili pemilih beda provinsi; dan pemilih domisili tidak terdaftar di DPT.

Dia mengklaim kedua pertimbangan tersebut kian memantapkan tim untuk segera mengajukan permohonan gugatan kepada MK. Dia menilai dugaan pertimbangan yang menjadi catatan tim mereka membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta jauh dari standar laik.

Pada Selasa lalu, Bendahara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Charles Honoris, mengatakan distribusi C6 yang tidak merata tidak bisa menjadi alasan untuk mendelegitimasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada Jakarta.

Menurut dia, persoalan distribusi C6 yang tidak merata terjadi juga di provinsi lain, bukan hanya di Jakarta. Distribusi C6 yang tidak merata, kata Charles, merugikan semua pihak yang berkontestasi dalam pilkada. Tidak menguntungkan pihak tertentu.

Charles menambahkan warga yang tidak menerima C6 tidak bisa dipastikan sebagai pemilih paslon RIDO semata. “Kalau dikatakan mereka (RIDO) dirugikan, saya juga bisa mengatakan kami juga dirugikan. Karena bisa saja yang tidak mendapatkan C6 itu adalah pemilih dari 03,” kata Charles.

Sementara itu, KPU Jakarta menyatakan saat ini lembaganya sedang mengumpulkan data mengenai distribusi C6 yang tidak merata.

“Kami sedang mengumpulkan datanya, jika form C pemberitahuan tidak terdistribusi, maka dicatat dalam berita acara,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari pada 2 November lalu.

Andi Adam Faturahman, Anastasya Lavenia, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Ragam Respons Soal Rendahnya Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |