Repot-repot Tangkap dan Serahkan Maling ke Polisi, Eh Malah Dilepas, Warga Indramayu Pun Marah dan Demo Sehari Semalam

2 days ago 10

ilustrasi pembobol rumah kosongIlustrasi pembobol rumah kosong | joglosemarnews.com

INDRAMAYU, JOGLOSEMARNEWS.COM – Repot-repot warga menangkap dan menyerahkan terduga pencuri tetapi polisi justru melepaskannya, membuat masyarakat Desa Amis, Cikedung, Indramayu marah dan melakukan aksi unjuk rasa di Polsek Cikedung.

Ratusan warga turun ke jalan dan memadati halaman Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) sejak sore hingga malam hari. Mereka baru membubarkan diri sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kolektif warga atas keputusan polisi melepas terduga pencuri berinisial S (27), yang sebelumnya ditangkap warga saat hendak membobol rumah warga di Blok 3 Desa Amis.

Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad, mengatakan bahwa kemarahan warga dilandasi rasa frustasi. Mereka merasa telah berinisiatif menjaga keamanan lingkungan, namun tindakan mereka tak mendapat dukungan tegas dari aparat. “Warga kami geram karena pelaku dilepaskan begitu saja. Mereka merasa sudah ikut membantu polisi, tapi malah kecewa,” ujar Agus, Kamis (10/4/2025).

Agus menjelaskan bahwa S bukan hanya tertangkap basah, tapi juga diketahui sebagai sosok yang selama ini dicurigai terlibat dalam beberapa kasus pencurian di desa. “Bahkan saat dibawa ke Polsek, dia mengaku pernah mencuri sepeda motor milik anak dari ibu tirinya. Tapi tetap saja, akhirnya dia dilepas,” lanjutnya.

Pelepasan itu memicu gelombang protes. Warga menuntut polisi bertindak lebih tegas, dan berharap pelaku kejahatan tidak hanya ditindak saat tertangkap tangan, tetapi juga diproses serius berdasarkan pengakuan dan dugaan keterlibatan dalam kasus sebelumnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa penahanan terhadap S dilakukan selama 1×24 jam. Namun karena tidak ada laporan resmi dari korban, polisi tidak bisa melanjutkan proses hukum. “Kami sudah meminta pelapor untuk membuat laporan, tapi pelapor tidak bersedia. Jadi kami hanya bisa membuatkan surat pernyataan dan memberlakukan wajib lapor kepada S,” ujar Hillal.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara pidana, laporan resmi dari korban atau saksi kunci menjadi landasan utama untuk menindaklanjuti. Tanpa itu, kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. “Kami sangat terbuka terhadap semua informasi, tapi semuanya harus tetap melalui proses hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hillal mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat bahwa S diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk. “Kami tetap akan menelusuri dan mengkaji informasi tersebut. Saat ini, keberadaan S juga sedang kami cari untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.  

www.tempo.co

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |