Segini Gaji dan Tunjangan Menteri, Wakil Menteri, hingga Utusan Khusus Presiden

3 weeks ago 17

CANTIKA.COM, Jakarta - Di awal masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah melantik sejumlah pembantunya dalam Kabinet Merah Putih. Di awal pekan ini, Senin, 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo resmi melantik 48 Menteri, empat Kepala Lembaga atau pejabat setingkat menteri, dan 56 Wakil Menteri. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang bakal diterima Menteri, Wakil Menteri, dan Utusan Khusus? Berikut ulasannya. 

Gaji Menteri dan Wakil Menteri

Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993. 

Sementara gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. 

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara keterangan gaji pokok wakil menteri tidak tercantum dalam Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015. 

Tunjangan Menteri 

Selain gaji pokok, menteri negara juga berhak menerima tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan menteri diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yaitu Rp13.608.000 per bulan. 

Kemudian, menteri juga memperoleh dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Pemberian dana operasional menteri negara diatur dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. 

Dana operasional sebesar 80 persen diberikan secara lump sum atau pembayaran sekaligus kepada menteri. Sementara 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya. 

Tak hanya itu, menteri negara juga mendapatkan tunjangan kinerja yang jumlahnya berbeda di setiap kementerian. Terdapat pula fasilitas lain yang disediakan negara untuk menteri, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan gaji ke-13. 

Tunjangan Wakil Menteri

Sementara itu, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjagan jabatan menteri negara. Dengan demikian, wakil menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan. 

Adapun tunjangan kinerja bagi wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 adalah 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi. 

Wakil menteri juga diberikan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Namun, dalam hal kementerian yang bersangkutan belum bisa menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan. 

Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya memperoleh penghasilan sebesar Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. 

Gaji Utusan Khusus Presiden

Pemberian gaji bagi utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 22 beleid yang ditetapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta, pada Jumat, 18 Oktober 2024 tersebut. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan. 

Tunjangan Utusan Khusus Presiden

Selain gaji pokok, menteri negara juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan bagi menteri, yaitu Rp13.608.000 per bulan. 

Utusan khusus presiden tidak mendapatkan pensiun. Namun, utusan khusus presiden memperoleh dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet (Setkab), dibantu paling banyak dua orang asisten, dan setiap asisten dibantu paling banyak dua orang pembantu asisten. 

Utusan khusus presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024. 

Selanjutnya, menurut Pasal 31 dalam beleid yang sama, disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas utusan khusus presiden bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran belanja Setkab. 

Dengan demikian, utusan khusus presiden mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya adalah Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah tersebut tentu bisa meningkat seiring dengan penambahan tunjangan-tunjangan lain yang setara dengan menteri. 

Pilihan Editor: 5 Cara Minta Naik Gaji ke Atasan, Utamakan Komunikasi secara Profesional dan Efektif

MELYNDA DWI PUSPITA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |