Selain Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Pernah Vonis Bebas Eks Bupati Tapanuli Tengah

2 weeks ago 22

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan penangkapan itu. “Benar, Tim Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas dugaan suap/gratifikasi yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya,” ucap Windhu kepada Tempo, Ahad sore, 27 Oktober 2024. 

Salah satu hakim perkara Ronald Tannur yang ditangkap Kejaksaan Agung adalah Erintuah Damanik. Dia adalah ketua majelis hakim dalam perkara pembunuhan Dini Sera oleh anak mantan anggota DPR itu.

Erintuah dan kedua hakim anggota menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur karena majelis hakim menilai dia tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera tewas. Hakim beralasan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

Selain memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah juga pernah menangani beberapa perkara yang dianggap kontroversial. Berikut sejumlah vonis perkara kontroversial yang pernah diputuskan Erintuah:

Vonis Bebas Dugaan Penipuan yang Melibatkan Mantan Bupati Tapanuli Tengah

Hakim Erintuah Damanik pernah memvonis bebas mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung. Sukran ditangkap dan ditahan di Polda pada Desember 2018 terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.

Atas kasus tersebut, jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara dan menjeratnya dengan Pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Namun, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Sukran dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019.

Vonis bebas itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Hakim menyatakan, Sukran tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan. “Membebaskan Terdakwa SUKRAN JAMILAN TANJUNG, oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” demikian tertulis dalam amar putusan yang ada di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan.

Vonis Bebas Terdakwa Penipuan dan Pencucian Uang Lily Yunita

Erintuah juga pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari seorang perempuan bernama Lily Yunita. Sebelumnya, Lily dilaporkan oleh Lianawati Setyo atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar atas tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangun, Surabaya.

Dalam amar putusannya, Erintuah menyatakan terdakwa Lily terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. "Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum," katanya di PN Surabaya, Rabu, 2 Februari 2022.

Akan tetapi, kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA menganulir putusan PN Surabaya nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022. Lily Yunita kemudian dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun.

Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Hakim PN Medan

Selain tiga vonis bebas yang dinilai kontroversial, Erintuah juga pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan pada 2019 lalu. Kala itu, ia tengah menangani perkara pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin. Hakim Jamaluddin merupakan rekan kerja Erintuah di pengadilan tersebut. 

Pada perkara itu, istri Jamaluddin, yakni Zuraida Hanum, disebut sebagai otak pelaku pembunuhan. Zuraida pun divonis hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.

Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik, dalam amar putusannya secara virtual di PN Medan, menyebutkan Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban Jamaluddin. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi amar putusan yang diputus pada Rabu, 1 Juli 2020. 

Vonis yang dijatuhkan oleh Erintuah itu lebih berat daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pidana penjara seumur hidup terhadap Zuraida.

Selanjutnya profil dan harta kekayaan Erintuah Damanik...

Iklan

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |