TEMPO.CO, Jakarta - Massa menggelar unjuk rasa menjelang sidang putusan Septia Dwi Pertiwi, mantan pegawai PT Hive Five milik pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, hari ini. Dalam unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, massa meminta Septia Dwi Pertiwi dibebaskan dari tuntutan atas dakwaan pencemaran nama baik.
“Bebaskan Septia dari tuntutan-tuntutan, bebaskan Septia tanpa syarat,” ujar seorang perempuan diikuti peserta unjuk rasa lain, di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam unjuk rasa itu, para peserta membawa spanduk, poster, dan stiker bertuliskan "Bebaskan Septia".
Para pengunjuk rasa menilai proses hukum terhadap Septia adalah bentuk kriminalisasi buruh. Menurut mereka, semestinya hukuman itu diberikan kepada Jhon LBF selaku mantan bos Septia yang tidak membayar upah perempuan tersebut. “Pak Hakim kan disebutnya Yang Mulia, harusnya dia membuat putusan yang mulia,” ujar perempuan itu.
Pantauan Tempo, sejumlah massa dari berbagai aliansi masyarakat sipil mulai memadati area pintu masuk PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.08 WIB. Ada 10 orang pendukung Septia yang terdiri dari para perempuan berjaket biru bertuliskan Gabungan Serikat Buruh Indonesia.
“Ini bukan pencitraan kami hadir di sini,” kata seorang pengunjuk rasa.
Selain mereka, perwakilan dari Komite Politik Buruh Indonesia juga ikut memberi dukungan kepada Septia, sambil mengibarkan bendera mereka. Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya juga akan mengikuti jalannya sidang putusan Septia siang nanti.
Perwira Pengendali dari Polsek Kemayoran Iptu Tono menyatakan terdapat 170 personel kepolisian yang diturunkan untuk mengamankan unjuk rasa ini. Para peserta unjuk rasa itu tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung PN Jakarta Pusat. “Nanti perwakilan, cuma tergantung Pamdal (Pembinaan dan Pengamanan Dalam),” kata Tono.
Terdapat sekitar 10 personel kepolisian yang berjaga di depan gerbang PN Jakarta Pusat yang mencegah para pengunjuk rasa memasuki gedung pengadilan. Para peserta demonstrasi memprotes pengadangan itu. “Ini membuktikan kepolisian tidak berpihak kepada rakyat kecil,” kata seorang perempuan.
Para pengunjuk rasa mendesak agar mereka diizinkan masuk ke dalam PN Jakarta Pusat. “Buka pintunya sekarang juga.”
Hingga pukul 11.00 WIB, area pintu masuk PN Jakarta Pusat masih dipadati massa pengunjuk rasa. Mereka masih berupaya agar bisa masuk ke dalam gedung untuk mengikuti sidang putusan Septia.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan membacakan putusan untuk Septia yang didakwa melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE. Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, sidang putusan Septia akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di ruangan Ali Said pada hari ini.
Sementara itu, Septia meyakini perbuatan mengkritik kondisi kerja yang dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan bukanlah merupakan tindak pidana. Keyakinan Septia ini terpupuk setelah dirinya menerima dukungan dari berbagai pihak, seperti serikat buruh dan juga pendukungnya di media sosial.
“Aku sangat bersyukur, dengan adanya dukungan tersebut, aku menjadi lebih yakin kalau apa yang aku lakukan tidak salah,” ucap Septia usai menjalani persidangan dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Desember 2024. “Tidak ada kesalahan kriminal yang aku lakukan.”
Kasus hukum ini bermula ketika Septia dilaporkan oleh pengusaha sekaligus pemilik perusahaan PT Hive Five, Henry Kurnia Adhi atau dikenal dengan nama Jhon LBF, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Septia dilaporkan setelah mengkritik upah di perusahaan tersebut yang di bawah UMR dan juga upah lembur yang tak dibayarkan. Selain itu, dia juga mengeluhkan jam kerja yang lebih dari 8 jam, hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Berbagai kritik tersebut disampaikan Septia lewat akun media sosial pribadinya.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Septia Dwi Pertiwi terbukti telah mencemarkan nama baik Jhon LBF. Mereka menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Septia.
Jaksa menilai Septia telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, JPU juga menuntut buruh perempuan itu pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Penipuan Robot Trading Net89