Simak Modifikasi 17 Rute Transjakarta saat Pelantikan Prabowo-Gibran

4 weeks ago 7

TEMPO.CO, JakartaPelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden pada Ahad besok, 20 Oktober 2024, berdampak pada sejumlah rute Transjakarta. Sebanyak 17 rute Transjakarta mengalami modifikasi dan sembilan lainnya tidak beroperasi.

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung MPR/DPR RI Jakarta. 

Setelah itu, Prabowo dan Gibran direncanakan ke Istana Kepresidenan untuk mengikuti prosesi pisah sambut dengan Presiden 2014-2019 dan 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi).

Akibat rangkaian kegiatan ini, rute Transjakarta yang mengalami modifikasi lintasan antara lain:

  1. Blok M-Kota (1): Modifikasi via koridor 13 dan 9 arah Kota, keluar Blok M, di simpang mabes langsung belok kiri naik ke Koridor 13 5urun dari Koridor 13 naik ke Pancoran Barat, putar, masuk ke Tol
  2. Pulo Gadung-Monas (2): Pengoperasian rute pengalihan Pulo Gadung-Pecenongan
  3. Kalideres-Monas via Veteran (3): Pengoperasian rute pengalihan Kalideres-Juanda
  4. Pantai Maju-Balai Kota (1A): Pengoperasian rute pengalihan Pantai Maju-Juanda
  5. Pulo Gadung-Rawa Buaya via Balai Kota (2A): Pengoperasian trip pengalihan demo Patung Kuda
  6. Senen-Transport Hub Dukuh Atas (2P): Modifikasi via Jalan Imam Bonjol
  7. Kalideres-Senayan Bank DKI (3F): Modifikasi perpendekan sampai Petamburan
  8. Pemuda Merdeka-Bundaran Senayan (4C): Modifikasi via Jalan Imam Bonjol
  9. Cililitan-Juanda (5C): Pengoperasian rute pengalihan Cililitan-Pecenongan
  10. Kampung Melayu-Tanah Abang via Cikini (5M): Pengoperasian trip pengalihan via Pejambon
  11. Stasiun Tebet-Bundaran Senayan (6D): Beroperasi via flyover Karet (Trip HBKB)
  12. Stasiun Manggarai-Blok M (6M): Modifikasi perpendekan rute sampai Simpang Kuningan (tanpa Tegal Parang)
  13. Ragunan-Senayan Bank DKI (6V): Modifikasi perpendekan rute sampai Tegal Mampang
  14. Kampung Rambutan-Juanda via Cempaka Putih (7F): Pengoperasian rute pengalihan Kampung Rambutan-Pecenongan
  15. Pasar Minggu-Tanah Abang (9D): Beroperasi via Slipi (Trip HBKB)
  16. Tanjung Priok-Bundaran Senayan (10H): Modifikasi perpendekan sampai Petamburan
  17. Monas-JIS (14A): Perpendekan lintasan sampai Pecenongan

Rute yang tidak beroperasi

Sedangkan beberapa rute tidak beroperasi sementara pada 20 Oktober 2024 selama pukul 10.00-16.00 WIB. Rute tersebut antara lain, Ragunan-Balai Kota via Kuningan (6A), Ragunan-Balai Kota via Semanggi (6B), Stasiun Palmerah-Transport Hub Dukuh Atas (1B).

Lalu, rute Stasiun Palmerah-Bundaran Senayan (1F), Tanah Abang-Stasiun Gondangdia (1H), Tanah Abang-Blok M (1N), Senen-Blok M (1P), Senen-Tanah Abang (1R), dan Pinang Ranti-Bundaran Senayan (9C).

"Sedangkan rute bus wisata yang melayani sejarah Jakarta (BW1), Monas Explorer (BW2) dan Pencakar Langit (BW4) setop operasi dan direncanakan operasi ke rute Kota Tua-PIK (BW9)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Pemberlakuan tarif Rp 1 

Iklan

Meski memodifikasi sejumlah rute, Pemprov DKI memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 1 bagi masyarakat pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada Ahad besok bertepatan dengan pelantikan Prabowo-Gibran.

"Masyarakat dapat menggunakan transportasi publik di Jakarta dengan tarif khusus Rp1 pada Minggu 20 Oktober 2024, bersamaan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029," kata Syafrin.

Syafrin menyebut penerapan tarif Rp1 ini menjadi sarana untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik di Jakarta, sekaligus memperkenalkan ragam transportasi publik di Jakarta.

"Hadiah istimewa ini diharapkan dapat dinikmati oleh semua masyarakat Jakarta. Mari rencanakan perjalanan karena masyarakat bisa menikmati transportasi publik Jakarta dengan tarif terjangkau," ucap Syafrin.

Selain pemberlakuan tarif Rp1, layanan khusus seperti Mikrotrans, layanan untuk membantu penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) di DKI Jakarta (Transjakarta Cares), dan layanan dengan tarif Rp0 tetap berlaku sesuai aturan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Massal di Jakarta.

Pilihan Editor: Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |