TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi masih menunggu terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ihwal flexible working arrangement (FWA) atau bekerja fleksibel bagi ASN.
Dudy juga menunggu surat serupa dari Kementerian BUMN tentang kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Adapun rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan saat periode Lebaran yang berhimpitan dengan perayaan Nyepi.
“Kami percaya kebijakan ini akan membantu meringankan beban perjalanan, mengurangi kepadatan, dan tentunya mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran 2025,” kata Dudy melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dudy juga berharap kebijakan bekerja fleksibel bisa mendukung kelancaran administrasi dan operasional selama musim mudik. Selain itu, memberikan fleksibiltas bagi ASN dan pegawai BUMN untuk merayakan Lebaran tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Sebelumnya, rencana kebijakan bekerja dari mana saja untuk ASN juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Ia mengatakan langkah ini diambil untuk mengantisipasi puncak kepadatan arus lalu lintas menjelang perayaan Idulfitri atau Lebaran.
“Kita tahu Idul Fitri nanti juga berhimpitan dengan Hari Raya Nyepi,” kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 1 Maret 2025. “Nah, ini kami harus atur benar supaya tidak terjadi penumpukan (kendaraan/arus lalu lintas) yang terlalu parah.”
Melalui kebijakan bekerja dari mana saja, AHY menjelaskan, pemerintah ingin memulai distribusi mobilitas menjelang Lebaran sepekan lebih awal. Karena itu, kebijakan WFA bagi ASN ini akan berlaku mulai 24 Maret 2025. Ia berujar, kebijakan ini telah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang berlebihan,” ujar Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa FWA merupakan terminologi yang lebih lengkap dari WFA. “Nanti akan kami terbitkan surat edaran (SE) terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel serta sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2025,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Rini menjelaskan, FWA telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu. FWA berlaku untuk semua pegawai, tetapi terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. ASN yang dimaksud tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Sementara itu, kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan FWA ialah pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem FWA, yaitu pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka minimum serta bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus. “Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi, dukungan kemajuan teknologi, kemudian juga mindset (cara berpikir) itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” ucap Rini
Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sritex Tutup: Landasan Hukum Perusahaan Dinyatakan Pailit
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini