Usai Kasus Perkosaan ke Keluarga Pasien, Kemenkes Akan Gelar Cek Kesehatan Mental Massal untuk Peserta Dokter Spesialis

3 days ago 11

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam acara Dies Natalis Fakultas Kedokteran UI yang ke-75, di Salemba, Rabu (26/2/2025) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Kesehatan akan menggelar pemeriksaan kesehatan mental secara massal bagi seluruh peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Indonesia.

Langkah tersebut diambil menyusul kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa PPDS Universitas Padjajaran (Unpad).

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan, kebijakan ini bertujuan memastikan para calon dokter berada dalam kondisi mental yang sehat sebelum mereka terjun langsung melayani masyarakat.

“Terlebih lagi untuk dokter-dokter yang menangani obat bius seperti program anestesi,” ujar Dante saat ditemui usai kunjungan kerja di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

Menurut Dante, selama ini para tenaga medis sudah menjalani tes kesehatan mental melalui metode MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Namun, ke depan, evaluasi akan diperketat agar tak hanya aspek intelektual yang dinilai, tetapi juga kondisi psikologis secara menyeluruh.

“Jadi tidak cukup hanya pintar, tapi mereka juga harus sehat jasmani dan rohani agar mampu menjalankan tugas dokter yang mulia,” ucapnya. Ia menekankan pentingnya integritas dan empati dalam profesi kedokteran agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Kasus yang mendorong kebijakan ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seorang mahasiswa PPDS Unpad berinisial PAP (30 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. PAP kini telah ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada 18 Maret 2025. Saat itu, korban tengah menunggu ayahnya yang sedang kritis dirawat di RSHS. PAP meminta korban untuk menjalani transfusi darah di Gedung MCHC, ruang nomor 711, pada pukul 01.00 WIB.

“Pelaku menyuruh korban berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya. Ia kemudian menyuntikkan cairan lewat infus setelah menusukkan jarum sebanyak 15 kali ke tangan korban,” ujar Hendra, Rabu (9/4/2025).

Korban sempat kehilangan kesadaran hingga pukul 04.00 WIB. Setelah sadar, korban diminta kembali berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Ketika buang air kecil, ia merasa perih di bagian tubuhnya yang terkena air, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |