Usai Pertemuan Presiden Prabowo-Megawati, Staf Hasto Kristiyanto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK. Ada Apa?

5 days ago 12

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu (19/6/2024). Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beberapa hari setelah pertemuan silaturahmi Presiden Prabowo dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, Staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, mencabut permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu sebelumnya diajukan terkait penyitaan barang oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.

Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, membenarkan pencabutan tersebut namun enggan menjelaskan alasan di balik langkah itu. “Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Wiradarma mengatakan, tim kuasa hukum hanya bertugas menyampaikan permintaan Kusnadi kepada pengadilan. Ia pun menolak mengaitkan pencabutan itu dengan proses hukum yang tengah berjalan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Wiradarma, keputusan pencabutan permohonan diambil langsung oleh Kusnadi usai bertemu tim kuasa hukum usai sidang sebelumnya. “Dalam sesi tersebut, pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” katanya.

Hakim tunggal yang memimpin sidang, Samuel Ginting, secara resmi mengabulkan pencabutan tersebut. Ia menyatakan perkara dinyatakan selesai berdasarkan permintaan pemohon. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” ujar Samuel di ruang sidang.

Sebelumnya, tim hukum KPK sempat meminta majelis hakim menggugurkan permohonan Kusnadi dengan alasan substansi praperadilan tersebut menyangkut perkara pokok yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa jika sidang pokok perkara telah berjalan, maka praperadilan dianggap gugur demi hukum.

Permohonan praperadilan yang diajukan Kusnadi terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Ia mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap dirinya, berdasarkan berita acara tertanggal 10 Juni 2024.

Sidang perdana yang sedianya digelar pada 24 Maret 2025 sempat tertunda selama tiga pekan lantaran ketidakhadiran KPK. Praperadilan ini kemudian berlanjut namun akhirnya dicabut atas inisiatif pemohon.

www.tempo.co

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |