MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkotika harus direhabilitasi bukan lagi dijatuhi hukuman pidana penjara.
Dalam orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) pada Rabu, 11 Desember 2024, Yusril menjelaskan pengguna narkotika sejatinya dikategorikan sebagai korban sehingga perlu direhabilitasi dengan tetap dibina oleh negara. Menurut dia, cara ini diharapkan dapat mengurai permasalahan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang membeludak.
“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ujar Yusril.
Dia mengatakan KUHP baru yang mulai dilaksanakan pada Januari 2026 lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif. Hal ini berarti pemidanaan di Indonesia tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata.
“Tetapi lebih kepada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan lain-lain sebagainya, yang dalam anggapan saya lebih dekat kepada the living law; kepada hukum yang hidup dalam masyarakat kita, yaitu hukum adat dan hukum Islam,” tuturnya.
Dia menuturkan penyusunan KUHP baru membutuhkan diskusi panjang yang tidak terlepas dari perdebatan dan kontroversi. Namun Yusril meyakini KUHP baru mengakomodasi filosofi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
“Jenis penghukuman atau filsafat penghukuman kita itu sudah jauh berbeda dengan yang kita warisi dari zaman kolonial Belanda dahulu,” katanya.
Yusril mengimbau jajaran di Poltekip, sebagai lembaga pendidikan yang berfokus pada ilmu pemasyarakatan, berinovasi mengikuti perubahan dalam KUHP baru.
“Barangkali juga perlu ada jurusan baru di Poltekip, itu tentang bagaimana merehabilitasi korban narkotika ini. Jadi hal-hal ini mohon dipikirkan untuk kemajuan kita bersama di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.
Harus Ada Perubahan Undang-Undang Narkotika bagi Pengguna
Yusril menyebutkan harus ada perubahan pada Undang-Undang Narkotika yang mengatur para pemakai narkotika tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi. “Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika,” kata Yusril di Jakarta, Rabu.
Menurut ia, pemikiran soal para pengguna narkotika tidak lagi dipidana muncul karena sesungguhnya mereka merupakan korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.
Yusril menjelaskan, ketika para pengguna narkotika ini direhabilitasi, maka hal itu akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.
Untuk itu, kata Yusril, pemikiran mengenai perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban ini bisa direhabilitasi, bukan malah dibui.
“Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi. Sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu, nantinya warga binaan akan berkurang secara drastis,” tuturnya.
ANTARA
Pilihan editor: Pramono Anung: UU DKJ Jadikan Betawi sebagai Identitas Khas Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini