Begini Cara Mengecek Harta Kekayaan Pejabat Negara lewat e-LHKPN

23 hours ago 3

CANTIKA.COM, Jakarta - Di pekan ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN sejumlah artis yang menjadi pejabat negara menjadi sorotan warganet. Contoh, dalam LHKPN pelawak dan presenter Denny Cagur yang kini menjabat sebagai anggota dewan terungkap dia tidak memiliki utang alias 0 rupiah dan harta kekayaannya mencapai 70 miliar rupiah. Sementara artis dan kreator konten Raffi Ahmad yang menjadi utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni masih dalam proses membuat LHKPN. Sebenarnya seberapa penting LHKPN itu?

Perlu diketahui LHKPN merupakan bagian penting dari upaya pencegahan tindak korupsi. Dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara agar terhindar dari harta yang tidak sah selama menjadi pejabat. Selain itu, manfaatnya untuk pejabat memiliki pengetahuan yang utuh.

Dilansir dari kpk.go.id, mekanisme ini dilakukan untuk melakukan pencegahan dengan melibatkan peran masyarakat. Kewajiban pelaporan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Sebagaimana Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan. 

Setelah semuanya dilaporkan, kemudian KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara ini bisa diakses oleh publik di situs elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat umum dapat melihat rincian harta kekayaan dari para pejabat. 

Selain itu, masyarakat dapat melihat harta kekayaan pejabat negara berikut nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, dan surat-surat berharga lainnya.

Masyarakat juga perlu tahu, bahwa masyarakat dapat melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak sesuai dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.

Berikut tata cara mengakses LHKPN dan pelaporan oleh publik.

1. Buka situs https://elhkpn.kopk.go.id, kemudian klik menu “E-Announcement”.

2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.

3. Publik bisa melihat total harta kekayaan atau mengunduh dengan akses tombol hijau. Rincian ini dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.

4. Tombol biru dapat digunakan sebagai pembanding harta kekayaan penyelenggara negara dari tahun-tahun sebelumnya untuk mengetahui berapa selisih harta yang dilaporkan.

5. Jika tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan dengan tombol merah yang ada.

6. Pelaporan dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email dengan benar. Juga dapat menyertakan bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 kb. 

Pilihan Editor: 5 Kebiasaan Baik Ini Bikin Anda Kaya di Usia 30-an, Menabung dan Tingkatkan Keterampilan

ANANDA RIDHO SULISTYA  | FEBYANA SIAGIAN | KPK.GO.ID 

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |