Belum Kantongi Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri, iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

4 weeks ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - iPhone 16 telah resmi diluncurkan secara global oleh Apple pada 10 September 2024. Kendati demikian, varian baru iPhone ini belum dapat dimiliki oleh para penggemar di Indonesia karena belum tersedia termasuk di laman resmi tkdn.kemenperin.go.id. Mengapa?

Dikutip dari Rapat Kerja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diselenggarakan pada 8-9 Oktober 2024, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan alasan mengapa pemerintah menahan Apple menjual produk terbarunya di Indonesia.

“Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menambahkan, “Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang.”

Perpanjangan sertifikat TKDN Apple dapat dilihat dari komitmen investasi Apple di Indonesia yang saat ini masih belum terpenuhi. “Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. Saat ini, investasi Apple baru tercatat Rp1,48 triliun, masih kurang dari komitmen yang seharusnya Rp1,71 triliun. Masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar,” jelas Agus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema antara lain, skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Apple menggunakan skema ketiga.

“Setelah mereka memegang komitmen itu, kami akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16. Ini semuanya atas dasar keadilan bagi para investor yang sudah punya komitmen tinggi untuk tanamkan modal di Indonesia,” tutup Agus.

Merujuk Pasal 5 ayat (3) Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015, untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, realisasi investasi perusahaan harus mencapai minimal 40 persen. Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa Kemenperin masih dalam proses mengkaji permohonan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16. Selain itu, pihak kementerian juga menunggu kepastian dari Apple mengenai pembangunan Apple Academy baru yang akan berlokasi di Bali. Saat ini Apple Academy berlokasi di BSD (Tangerang), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Nongsa (Batam).

“Apple jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya bentuk sekolah karena Indonesia mampu bentuk sekolah tapi kami dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia,” Agus menjelaskan bahwa pemerintah mendorong Apple untuk membangun pabrik atau pengembangan riset bukan hanya akademi.

Apple dikenal sebagai satu-satunya produsen ponsel pintar yang tidak memiliki pabrik di Indonesia. Hal yang melatarbelakangi Apple sulit mendirikan pabrik di Indonesia adalah Apple meminta untuk mendapatkan fasilitas yang sama seperti yang mereka dapatkan di Vietnam yaitu bebas pajak selama 50 tahun. Tentunya jika hal ini diamini oleh pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan kekhawatiran jika perusahaan lain akan menuntut hal yang sama. “Enggak mungkin,” tegas Budi.

SRI DWI APRILIA | MUHAMMAD RAFI AZHARI

Pilihan Editor: Mengapa Apple Tidak Merilis iPhone 9? 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |