TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap AKP Dadang Iskandar, polisi yang menembak mati rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar. Komisi menilai perilaku Dadang tersebut sebagai perbuatan tercela.
Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan itu pun terbukti secara sah telah melanggar sejumlah pasal Kode Etik Profesi Polri (KEPP). “Ada enam pasal yang dilanggar,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, kepada awak media di Gedung TNCC, Markas Besar (Mabes) Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 26 November 2024.
Sandi juga membacakan langsung deretan pasal yang dinilai dilanggar oleh Dadang. Berikut sejumlah pasal yang dipersangkakan terhadap Dadang:
1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pasal ini berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
2. Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam pasal ini tertuang bahwa:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
3. Pasal 5 ayat (1) huruf l Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal ini menegaskan:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga, mengamankan dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya.
4. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal tersebut menyatakan:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum.
5. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam pasal ini tertuang bahwa:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
6. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal tersebut bunyinya:
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
Polri menganggap perbuatan Dadang Iskandar yang menembak rekannya itu bertentangan dengan pasal-pasal di atas, maka dalam sidang kode etik Polri, Komisi menyatakan perilaku Dadang sebagai perbuatan tercela. “(Memutuskan) sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Sandi saat membacakan putusan sidang KKEP terhadap Dadang Iskandar.
Adapun Polri menggelar sidang KKEP terhadap AKP Dadang Iskandar di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Selasa, 26 November 2024, pukul 09.00 WIB. Pantauan Tempo di lokasi pukul 18.12 WIB, sidang masih berlangsung. Sidang KKEP tersebut digelar untuk menentukan sanksi etik terhadap Dadang usai dia menembak rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Peristiwa penembakan terhadap Ryanto terjadi di parkiran Polres Solok Selatan sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat lalu. Saat itu, Ryanto Ulil Anshar hendak mengambil handphone di mobil. Tiba-tiba, Dadang Iskandar datang dan menembak dari jarak dekat. Tembakan itu mengenai pelipis dan pipi hingga tembus ke bagian tengkuk. Ryanto Ulil sempat dilarikan dibawa ke pusat kesehatan terdekat dan Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, nyawanya tak terselamatkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono untuk mengusut tuntas motif AKP Dadang Iskandar menembak Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Sigit mengatakan pelaku penembakan, AKP Dadang Iskandar harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Bagian Profesi dan Pengamanan, ungkap Sigit, telah diturunkan untuk mengusut kasus penembakan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan itu. "Terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 22 November 2024.