TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang mewah. Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut daftar barang terdampak hanya yang sudah masuk dalam kategori pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Suryo menyatakan akan ada masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif PPN 12 persen terhadap barang mewah tersebut. “Secara prinsip, kami memberikan waktu transisi," kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025, seperti diberitakan di Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Waktu transisi itu, kata Suryo, agar wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) memiliki waktu untuk menyesuaikan faktur pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN 12 persen terhadap barang mewah baru berlaku penuh pada 1 Februari 2025. Sedangkan selama Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih dihitung dengan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen.
Suryo menegaskan, DJP menyiapkan waktu peralihan untuk para wajib pajak karena PMK itu baru terbit di penghujung tahun. Menurut dia, faktur pajak yang dibuat wajib pajak sebagian besar sudah berupa dokumen dalam bentuk digital secara sistem. “Otomatis, pada waktu mengubah sistem pun, kami akan memberikan rentang waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyesuaikan sistem dengan sebaik-baiknya," jelas Suryo.
Barang Mewah Kena Tarif PPN 12 Persen
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu pun menjelaskan Undang-undang pajak pertambahan nilai (UU PPN) mengatur dua jenis pengenaan pajak, yakni PPN dan PPnBM. PPN merupakan pungutan pajak konsumsi yang sifatnya berantai. Sedangkan PPnBM adalah tambahan pajak adalah tambahan pajak yang dianggap mewah, dikenakan saat impor atau pun penjualan di pabrik.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU PPN, barang kena pajak (BKP) tergolong mewah memiliki empat kriteria, yakni barang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Pemerintah mengatur dua kategori barang yang tergolong PPnBM, yakni kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor. Bagi kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Sedangkan bukan kendaraan bermotor aturan objek PPnBM dimuat dalam Nomor 15/PMK.03/2023.
Berikut daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen yang dipaparkan DJP.
Kendaraan Bermotor
- Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
- Mobil golf, termasuk golf buggy dan kendaraan semacam itu kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis
- Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder melebihi 250 cc
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder melebihi 4.000 cc
Selain Kendaraan Bermotor
- Hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
- Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya
- Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
- Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu, dan semua jenis kapal feri
- Yacht
Ilona Estherina berkontribusi dalam tulisan ini.