TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 Serentak berlangsung hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Pilkada sendiri diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, penyelenggaraan Pilkada 2024 Serentak hanya dilaksanakan di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia. Pemilihan kepala daerah di Yogyakarta tidak dilakukan secara langsung. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Namun, melalui proses pengukuhan. Pilkada juga hanya digelar di 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, dikarenakan terdapat enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak menggelar pilkada. Lantas, dokumen apa saja yang perlu dibawa saat pencoblosan Pilkada?
Sebelum melakukan pencoblosan, masyarakat perlu menyiapkan berkas/dokumen yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun dokumen yang harus dipersiapkan berbeda-beda, bergantung pada kategori pemilih. Pemilih sendiri terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, hingga akhirnya ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pemilih DPT harus menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).
Apabila belum mendapatkan Formulir Model C6 Pemberitahuan, pemilih kategori DPT dapat meminta ke KPPS setempat maksimal satu hari sebelum pencoblosan. Formulir tersebut dibagikan maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Namun, karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Pemilih DPTb perlu membawa sejumlah dokumen, yakni KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dan Formulir model A-Surat pindah memilih. Pimilih kategori ini dianjurkan datang pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, dianjurkan untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. DPK dapat memberikan suaranya dengan membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat. Namun, pemilih jenis baru dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Selain melayani pemungutan suara hingga pukul 13.00 waktu setempat, KPPS juga memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir meskipun melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Namun, pemilih yang bersangkutan merupakan pemilih yang telah dicatat kehadirannya dalam Formulir Model C7.
Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024
Cara pencoblosan Pemilu 2024 Serentak diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Merujuk aturan tersebut, pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos surat suara hingga tembus sebanyak satu kali. Pencoblosan harus di bagian nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
INDONESIABAIK.ID
Pilihan editor: Begini Tahapan Pencoblosan Surat Suara Pilkada 2024 Serentak