Geledah Rumah Topan Ginting, KPK Amankan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api dengan Pelurunya

18 hours ago 11

Ilustrasi penggeledahan | kreasi AI

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp 2,8 miliar serta dua pucuk senjata api dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, di Medan, Rabu (2/7/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang miliaran rupiah tersebut ditemukan dalam puluhan bungkus, sebagian besar pecahan Rp 100.000. “Tim penyidik menyita uang sekitar Rp 2,8 miliar, pistol jenis Beretta lengkap dengan tujuh butir peluru, serta senapan angin laras panjang berikut amunisi dua kemasan,” kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu.

Ia menambahkan, keberadaan senjata api itu akan ditindaklanjuti dengan koordinasi ke kepolisian guna memastikan legalitas kepemilikannya. Selain uang dan senjata, KPK juga turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Proses penggeledahan di rumah Topan dimulai sekitar pukul 09.45 WIB dan dijaga ketat aparat bersenjata laras panjang. Lokasi rumah berada di kawasan Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Medan Tuntungan.

Temuan barang bukti tersebut turut diabadikan dalam video singkat berdurasi 17 detik. Dalam rekaman, terlihat tumpukan uang tunai memenuhi meja, tersusun dalam 28 bungkus plastik. Selain itu, dua senjata api juga tampak terletak di meja dan lantai, lengkap dengan kotak penyimpanannya.

Penggeledahan rumah Topan Ginting menjadi rangkaian lanjutan dari proses penyidikan yang dimulai sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Sehari sebelumnya, tim KPK juga menyisir ruangan kerja Topan di kantor Dinas PUPR Sumut, serta rumah dinas Kadis PUPR di Jalan Busi, Medan.

Topan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.

Budi menegaskan, barang bukti yang kini diamankan akan menjadi materi penting dalam proses pembuktian perkara. Penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana maupun keterlibatan pihak lain pun masih terus dilakukan oleh KPK. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |