JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putri bungsu mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Inayah Wulandari Wahid, memiliki alasan tersendiri dengan menjadi salah satu dari tiga pemohon yang mengajukan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Inayah mewakili Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Imparsial—tiga organisasi yang selama ini konsisten mengawasi isu-isu terkait peran militer dalam sistem demokrasi.
“Secara fundamental, mempertahankan supremasi sipil adalah legacy Gus Dur,” ujar Inayah saat dihubungi Tempo, Selasa (13/5/2025).
Ia menuturkan, langkah Gus Dur saat menjabat presiden yang tegas memisahkan peran sipil dan militer, menjadi pijakan penting dalam perjuangan demokrasi. Menurutnya, pemisahan itu bukan sekadar keputusan politik, melainkan berakar pada keyakinan bahwa militer bukan alat kekuasaan dalam negara demokratis.
“Negara demokrasi harus berdiri di atas supremasi sipil. Itu prinsip yang diajarkan Gus Dur,” tegas Inayah.
Lebih lanjut, ia menyebut keikutsertaannya dalam gugatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan amanat reformasi, bukan demi mencari sorotan publik. “Kalau ada yang bilang saya cari panggung, kayaknya panggung saya sudah banyak,” ucapnya santai.
Gugatan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 7 Mei 2025. Koalisi menilai bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak mengikuti prosedur legislasi yang baik dan benar, sehingga cacat secara formil.
Sidang perdana perkara yang teregister dengan nomor 81/PUU-XIII/2025 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang awal ini merupakan pemeriksaan pendahuluan, di mana para hakim akan mengevaluasi kelengkapan dan kejelasan permohonan serta memberi arahan kepada para pemohon.
Dalam sidang tersebut, panel hakim konstitusi yang terdiri minimal tiga dari sembilan hakim akan memimpin jalannya pemeriksaan.
Selain Inayah, dua pemohon lainnya yang tergabung dalam gugatan ini adalah Fatiah Maulidiyanty, mantan Koordinator Kontras, serta seorang mahasiswi bernama Eva Nurcahyani.