TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan dapat menimpa siapa saja di waktu yang tidak disangka-sangka. Karena itu, banyak orang yang kemudian mengantisipasinya dengan asuransi. Salah satu asuransi sosial yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas yang dimiliki negara adalah Jasa Raharja.
Jasa Raharja memiliki dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nonmor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Kecelakaan Penumpang Umum
UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan dengan lebih rinci bahwa:
1. Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
2. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.
3. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Nilai Santunan
Merujuk Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017, berikut besaran nilai santunan:
- Meninggal Dunia : Rp 50.000.000,- (darat & laut) dan Rp 50.000.000,- (udara).
- Cacat Tetap (Maksimal) : Rp 50.000.000,- (darat & laut) dan Rp 50.000.000,- (udara).
- Perawatan (Maksimal) : Rp 20.000.000,- (darat & laut) dan Rp 25.000.000,- (udara).
- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) : Rp 4.000.000,- (darat & laut) dan Rp 4.000.000,- (udara).
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (maksimal) : Rp 1.000.000,- (darat & laut) dan Rp 1.000.000,- (udara).
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (maksimal) : Rp 500.000,- (darat & laut) dan Rp 500.000,- udara).
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjabarkan detail korban yang boleh menerima santunan, antara lain:
1. Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
2. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
Nilai Santunan
Berdasarkan Kputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017, berikut besaran nilai santunan:
- Meninggal Dunia : Rp. 50.000.000,-
- Cacat Tetap (Maksimal) : Rp. 50.000.000,-
- Perawatan (Maksimal) : Rp. 20.000.000,-
- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris): Rp. 4.000.000,-
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K: Rp. 1.000.000,-
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans: Rp. 500.000,-
JASA RAHARJA