KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat. Majelis Ulama Indonesia atau MUI mendorong pemerintah mencabut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer, yang melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan tersebut.
“Jadi saya kira justru itu adalah langkah awal bagaimana pagar yang 30 kilometer itu. Itu mesti dicabut, apalagi itu tidak izin kan?” ujar Ketua Tim MUI Pusat tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) dan PIK 2, Masduki Baidlowi, saat dihubungi dari Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Pemasangan pagar bambu tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Penyegelan oleh KKP itu merespons aduan nelayan setempat.
MUI mengapresiasi KKP yang langsung merespons dan menyegel pagar laut ilegal tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukan KKP merupakan langkah berani dan cukup melegakan bagi nelayan yang resah dengan keberadaan pagar itu.
Masduki menuturkan pemerintah tidak boleh takut dan berani mengambil tindakan tegas terhadap hal-hal ilegal. Apalagi, KKP juga sudah menyatakan negara tidak boleh kalah.
“Menteri Kelautan sudah menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah, itu saya kira, apa namanya, sebuah pernyataan yang cukup menenteramkan buat rakyat. Dan itu memang yang semestinya dilakukan," ujarnya.
Mengenai PSN di PIK 2, dia menegaskan sejak awal MUI sudah memohon kepada pemerintah untuk mencabutnya. Pengembangan PSN tersebut dinilai masih menyisakan persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat di sekitar lokasi.
“Maka tentu saja MUI berharap ada langkah selanjutnya yang lebih maju untuk bagaimana agar PSN di PIK 2 itu bisa dicabut supaya rakyat tidak resah, termasuk pagar (laut) itu,” tutur Masduki.
Namun, sebelumnya, manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 membantah membangun pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang.
“Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata manajemen PIK 2, Toni, di Tangerang pada Ahad.
Somasi Terbuka untuk Pemilik Pagar Laut di Tangerang
Adapun Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil membacakan somasi terbuka kepada pemilik pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pembacaan yang disertai aksi simbolis pencabutan beberapa batang bambu dari lokasi pagar laut ilegal itu dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan pemagaran ilegal di laut ini menyebabkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan sosial. Terlebih panjang pagar saat ini telah terbentang lebih dari 30 kilometer atau setara hampir separuh panjang pesisir Tangerang.
“Harus segera dibongkar karena tentu mengganggu kehidupan nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut di wilayah tersebut,” kata Gufroni di lokasi pagar laut itu, Senin.
Dia mengatakan pemagaran laut juga merampas hak akses publik terhadap masyarakat yang melintasi area tersebut. “Ini jelas berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan,” ujarnya.
Gufroni menegaskan, jika dalam waktu 3x24 jam pemilik tidak membongkar pagar dan mencabuti kembali barisan bambu-bambu itu, LBHAP PP Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat Sipil akan membuat laporan pidana di Mabes Polri atas dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Pelaporan akan membawa serta bilah bambu yang telah mereka cabut dari lokasi pagar laut sebagai barang bukti. "Selain pidana, kami juga akan mencoba jalur perdata guna hak-hak masyarakat dipulihkan," katanya menambahkan.
Gufroni dan kelompoknya berlayar ke lokasi pagar laut ilegal itu diantar kapal nelayan. Mereka menyusuri pagar dari Tanjung Pasir menuju Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Terjangan ombak yang cukup kencang tak menyurutkan aksi untuk mencapai titik pagar ilegal yang sebelumnya telah disegel oleh KKP itu.
Muhammad Iqbal dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Bambang Hero atas Tuduhan Beri Keterangan Palsu di Perkara Korupsi Timah