TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MA (Mahkamah Agung) periode 2024–2029, Sunarto, melalui pidato perdananya berjanji akan terus melaksanakan promosi dan mutasi yang berbasis sistem merit secara konsisten. Dia juga menyoroti kesejahteraan hakim yang belum memadai.
“Promosi dan mutasi yang berbasis sistem merit akan terus kita laksanakan secara konsisten. Di samping itu, juga pola rekrutmen yang transparan dan akuntabel untuk setiap pimpinan di semua lingkungan di peradilan,” ucap Sunarto di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Selain itu, ia memandang penting upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur di lingkungan MA. Sunarto mengatakan, fungsi badan peradilan ialah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat, sehingga insan peradilan harus dalam kondisi ideal ketika melayani pencari keadilan.
Adapun Sunarto menilai, pelayanan yang telah diberikan dengan optimal selama ini tidak dibarengi dengan kesejahteraan yang memadai. Karena itu, menurutnya, perlu ada peningkatan pagu dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan mengupayakan adanya anggaran yang mandiri. “Dengan anggaran yang mencukupi, bisa meningkatkan kesejahteraan para hakim dan aparatur kita,” kata dia
Lebih lanjut, dia juga menyadari pentingnya kepercayaan publik. Maka dari itu, Ia mewanti-wanti setiap pimpinan di semua tingkatan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. “Karena bagaimanapun juga, sebaik apa pun putusan yang kita berikan, tanpa dibarengi kepercayaan dari pencari keadilan, akan sia-sia putusan kita,”ujar dia.
Apa itu sistem merit?
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara, merit menjadi penopang utama bagi terselenggaranya manajemen atau tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam segala aspek, termasuk pengangkatan jabatan dalam manajemen pegawai pemerintah.
Iklan
Lebih terang, sistem ini adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Adapun prinsip sistem merit mensejajarkan aspek kompetensi (competence), kualifikasi (qualification), prestasi kerja (performance), adil (fairness), dan terbuka (open).
Sebelumnya, Sunarto terpilih menjadi ketua MA menggantikan M. Syarifuddin berdasarkan hasil pemungutan suara dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA yang dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung. Dalam pemilihan tersebut, ida berhasil meraih total 30 suara. Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara).
Dari hasil penghitungan suara, jumlah suara masuk adalah 44 suara, terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah. Sementara itu, satu suara lainnya abstain.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah suara yang diraih Sunarto lebih dari 50 persen suara sah. Dengan demikian, ia ditetapkan sebagai ketua MA terpilih.
ANTARA
Pilihan editor: Ketua MA Sunarto: Program 100 Hari Kerja dan Singggung Black Campaign