Komnas HAM akan mengambil beberapa langkah menanggapi dugaan intimidasi terhadap band punk asal Purbalingga Sukatani.
25 Februari 2025 | 14.25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyoroti kasus dugaan intimidasi terhadap personel band punk Sukatani sehingga menarik lagunya dengan judul Bayar Bayar Bayar dari platform pemutar musik. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, semua pihak harus menghormati hak kebebasan berekspresi.
"Semua pihak harus menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai Konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata dia saat dihubungi Tempo pada Selasa, 25 Februari 2025.
Soal dugaan intimidasi personel Band Sukatani, Komnas HAM menyatakan akan meminta keterangan dari Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri mengenai peristiwa tersebut. Selain itu, ia juga mengatakan akan mendalami pemberhentian Vokalis Sukatani yang bernama Novi Citra Indrayati sebagai guru di SDIT Mutiara Hati Banjarnegara.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa enam personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah ihwal dugaan intimidasi terhadap duo electro-punk asal Purbalingga, Sukatani.
Polri melalui akun X resmi @DivpropamPolri mengumumkan bahwa hingga Sabtu malam, 22 Februari 2025, jumlah personel yang diperiksa telah bertambah menjadi enam orang. "Saat ini, dua personel lain dari Ditreskrimsus Polda Jateng telah diperiksa, sehingga total ada enam personel yang dimintai keterangan," tulis pernyataan resmi Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap keenam personel tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final.
"Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri, akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Artanto dalam keterangan yang diterima Tempo, Ahad, 23 Februari 2025.
Ia juga menyatakan bahwa klaim mengenai seluruh tindakan personel dalam kasus ini telah sesuai prosedur dan profesional masih perlu diklarifikasi lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa aparat penegak hukum perlu melakukan koreksi dan perbaikan dengan mengarusutamakan hak asasi manusia. “Presiden Prabowo telah menegaskan tentang pentingnya koreksi secara substantial saat Rapim TNI/Polri tanggal 30 Januari 2025. Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian,” kata Natalius Pigai, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Senin, 24 Februari 2025.
Ia mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak hakiki untuk mengekspresikan kesenian termasuk musik. Akan tetapi, hal itu tidak berlaku terhadap kesenian yang mengandung pornografi. Pengecualian juga termasuk bagi karya seni bermuatan tuduhan yang bisa merusak kehormatan dan martabat individu serta integritas nasional. “Saya tidak masalah dengan kesenian apa pun asal jangan anonim dan mengandung unsur tuduhan,” ujar dia.
Intan Setiawanty dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam artikel ni