LPSK Terima 6 Permohonan Perlindungan Keluarga Juwita

3 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima enam permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh anggota TNI Angkatan Laut di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Permohonan mencakup pendampingan hukum, bantuan psikologis, hingga restitusi.

Tim LPSK, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sri Suparyati, melakukan investigasi lapangan pada 17-18 April 2025. Selama dua hari, LPSK bertemu langsung dengan keluarga korban, sejumlah saksi, penyidik Polisi Militer, dan Oditur Militer. LPSK juga mengunjungi lokasi kejadian dan pihak terkait, termasuk perusahaan rental mobil, yang kendaraannya disewa prajurit Kelasi Satu Jumran.
 
“Kami hadir di Banjarbaru karena mendapat informasi awal dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan media. Tujuan kami adalah menggali informasi langsung dari keluarga, saksi, dan aparat penegak hukum,” ujar Suparyati dalam keterangan tertulis pada Senin, 21 April 2025.
 
Menurut dia, LPSK telah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa mereka memiliki hak atas fasilitas restitusi sebagai bagian dari proses pemulihan. Ia menambahkan, LPSK telah menyampaikan teknis pengajuan restitusi kepada Oditur Militer dan mendorong agar permohonan tersebut menjadi bagian dari tuntutan hukum. 
 
“Kami minta supaya Oditur juga membuka diri untuk bisa kami sampaikan restitusi tersebut masuk ke dalam bagian dari perkara persidangan, dan untuk diputuskan oleh Majelis Hakim,” tuturnya.
 
Permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan keluarga korban akan dibahas lebih lanjut dalam sidang internal LPSK. Suparyati memastikan lembaga tersebut akan melakukan pendampingan selama proses persidangan kepada korban atau ahli waris dalam seluruh proses hukum. 
 
“Ketika ada persidangan nanti, saksi kami jemput, lalu kemudian kami fasilitasi pendampingan selama persidangan bersama kuasa hukum,” ujarnya.
 
TNI AL telah melimpahkan tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis di Banjarbaru, Juwita (22 tahun), kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025. Tersangka, prajurit Kelasi Satu Jumran, disebut bertindak sendiri dalam membunuh Juwita. 
 
“TNI AL akan memproses perkara ini secara cepat, transparan dan akuntabel serta akan dihukum berat,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I.M. Wira Hady dalam keterangan resminya, Rabu, 9 April 2025.
 
Wira menjelaskan, penyidik Denpom Lanal Banjarmasin telah menyelesaikan penyelidikan secara terbuka dan transparan, termasuk menggelar rekonstruksi pada Sabtu, 5 April 2025. Penyidik memeriksa sebelas saksi dan menyita 46 barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sepeda motor Yamaha Freego, pakaian tersangka saat kejadian, serta sarung tangan dan masker.
 
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Jumran telah merencanakan pembunuhan Juwita. Ia berangkat dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025 menggunakan bus dan kembali sehari setelahnya dengan pesawat. Dia menyewa mobil untuk membunuh Juwita dan membeli perlengkapan untuk menghindari pelacakan.
 
Di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian, Jumran memiting dan mencekik leher korban hingga tewas. Motif pembunuhan diduga karena tersangka enggan bertanggung jawab menikahi korban.
 
Penyidik menyatakan Jumran cukup bukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan rampungnya penyidikan, kasus ini resmi dilimpahkan ke oditurat militer. “Perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Kls Bah Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Wira.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |