TEMPO.CO, Jakarta - Modus penipuan makin marak terjadi menyusul tren penawaran investasi dengan sedikit modal namun menghasilkan keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat. Itu menjadi salah satu ciri investasi bodong. Proses yang instan dengan hasil menggiurkan ini menarik para pemilik dana untuk berinvestasi. .
Investasi bodong atau fiktif merupakan salah satu bentuk penipuan yang menawarkan calon korban untuk menanamkan sejumlah dana yang akan digunakan sebagai modal bisnis atau dikembangkan melalui suatu sarana investasi tertentu yang sebenarnya tidak ada.
Untuk menarik perhatian korban, pelaku akan menawarkan nilai imbal hasil atau return yang tinggi agar korban tergiur untuk menanamkan modalnya. Biasanya diiringi informasi palsu terkait pengembalian atau return yang acap kali bernilai fantastis dalam waktu singkat. Tidak sedikit korban yang telah menggelontorkan dana dari tabungannya akhirnya mengalami kerugian yang sangat besar, karena investasi tersebut sebenarnya hanyalah rekasaya pelaku.
Menanggapi mejamurnya modus penipuan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengingatkan agar tiap pihak terus mengedepankan 2-L yaitu Legal dan Logis sebelum berinvestasi. Legal artinya memastikan setiap pihak atau penyelenggara yang menawarkan investasi memiliki izin dari dari regulator/lembaga berwenang. Sementara logis ialah memastikan apakah keuntungan atau imbal hasil yang dijanjikan masuk akal dan realistis.
“Penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu singkat dan tidak memiliki risiko, umumnya merupakan penipuan berkedok investasi,” kata Inarno pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ciri-ciri investasi bodong atau fiktif
Berikut ciri-ciri investasi bodong atau fiktif yang perlu diwaspadai dan dihindari.
1. Investasi dalam jangka waktu singkat dengan return fantastis
Investasi bodong biasanya menjanjikan imbalan yang tinggi dalam waktu singkat. Penawaran ini bahkan dikemas dalam bentuk investasi tertentu seperti emas, reksa dana, tabungan atau program investasi online melalui internet diikuti dengan perjanjian pengembalian dana investasi secara rutin, sehingga calon korban merasa yakin untuk menanamkan dananya.
2. Mengatasnamakan institusi atau lembaga keuangan
Pelaku kerap menggunakan atau mencatut nama institusi atau lembaga keuangan ternama, bahkan mencantumkan identitas lembaga tersebut untuk meningkatkan kredibilitas produk investasi bodong yang ditawarkan sehingga calon korban merasa semakin yakin untuk menanamkan dananya.
3. Tidak memiliki izin yang jelas
Investasi bodong biasanya tidak menyertakan nama regulator (pengawas) yang mengawasinya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena investasi tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak mendapatkan izin dari OJK.
4. Produk investasi yang ditawarkan dan proses penempatan dana tidak jelas
Tidak tersedianya informasi yang jelas serta valid atas produk investasi yang ditawarkan dan nama perusahaan yang menjual produk investasi tersebut. Selain itu, investasi bodong atau fiktif juga tidak memiliki sistem pencairan dana yang jelas dan proses penempatan dana tidak melalui Lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk tersebut.
5. Menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan pengguna baru
Investasi bodong biasanya akan meminta investor untuk mencari nasabah baru, dengan diiming-iming keuntungan yang besar jika kita berhasil mendapatkan nasabah baru. Apabila mendapatkan tawaran seperti ini, mohon cek keabsahan program yang dimaksud di saluran resmi institusi atau lembaga jasa keuangan yang disebutkan oleh investor.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.