TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik dan resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap AKP Dadang Iskandar, polisi yang menembak mati rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menyatakan proses sidang etik Dadang telah selesai.
“Sidang kode etiknya sudah selesai, sedangkan yang bersangkutan dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus pidananya,” kata Sandi kepada awak media di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 26 November 2024.
Sementara soal di mana Dadang akan ditempatkan nantinya, Sandi mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). “Nanti akan diatur mekanismenya oleh Pak Kadiv Propam dan Polda Sumbar untuk masalah penempatannya ataupun akan segera diperiksa lanjutan untuk kasus pidananya,” katanya.
Adapun eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terbukti secara sah telah melanggar sejumlah pasal Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Berikut sejumlah pasal yang dipersangkakan terhadap Dadang:
1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
3. Pasal 5 ayat (1) huruf l Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga, mengamankan dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya.
4. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum.
5. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
6. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
Polri menganggap perbuatan Dadang Iskandar yang menembak rekannya itu bertentangan dengan pasal-pasal di atas, maka dalam sidang etik, Komisi menyatakan perilaku Dadang sebagai perbuatan tercela. “(Memutuskan) sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Sandi saat membacakan putusan sidang KKEP terhadap Dadang Iskandar.
Polri menggelar sidang KKEP terhadap AKP Dadang Iskandar di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Selasa, 26 November 2024, pukul 09.00 WIB. Pantauan Tempo di lokasi pukul 18.12 WIB, sidang masih berlangsung. Sidang KKEP tersebut digelar untuk menentukan sanksi etik terhadap Dadang usai dia menembak Ryanto, pada Jumat, 22 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.
AKP Dadang Iskandar menembak rekannya itu dari jarak dekat. Tembakannya mengenai pelipis dan pipi hingga tembus ke bagian tengkuk. Ryanto Ulil sempat dilarikan dibawa ke pusat kesehatan terdekat dan Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, nyawanya tak terselamatkan. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB, Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Polda Sumbar. Dari perkiraan waktu, Dadang langsung menuju Kota Padang setelah menembak Ryanto.