TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim tidak ada menteri atau pimpinan lembaga yang keberatan setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengurangan anggaran mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Prabowo telah memerintahkan efisiensi anggaran kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk berhemat. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Beleid tersebut diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
“Enggak ada teman-teman kementerian/lembaga merasa dikurangi. Karena ini semangatnya kami bersama-sama,” kata Prasetyo usai melepas Presiden Prabowo ke India dari Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, 23 Januari 2025.
Menurut Prasetyo, konsekuensi dari penghematan tersebut adalah penyesuaian anggaran pada kementerian dan lembaga.
“Sebagaimana Pak Presiden tekankan, kita perlu kencangkan ikat pinggang dan penghematan. Kami perlu lebih selektif untuk memiliki kegiatan yang produktif dan memiliki dampak langsung,” ujarnya.
Dalam Inpres yang diterima Tempo, Prabowo memerintahkan efisiensi kepada para menteri, Kepala Polri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan kepala lembag kementerian dan non-kementerian, serta para kepala daerah.
“Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran kementerian/lembaga, APBD Tahun 2025, transfer ke daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025,” bunyi perintah tersebut.
Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 256,1 triliun. Prabowo juga memerintahkan penghematan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Sebagai langkah penghematan, menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan menteri keuangan.
Menteri atau pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja operasional
perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, belanja pegawai dan belanja bantuan sosial dikecualikan dari efisensi dikecualikan dari ientifikasi rencana efisiensi.
Sumber anggaran yang dikecualikan dari prioritas efisiensi, antara lain anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah; Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025; anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), kecuali yang disetor ke kas negara Tahun Anggaran 2025; dan anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
“Pimpinan lembaga dan menteri menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Menteri dan pimpinan lembaga juga diperintahkan menyampaikan usulan revisi anggaran kepada menteri keuangan berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing setelah mendapat persetujuan DPR. Kementerian/lembaga yang telah mendapat persetujuan DPR paling lambat menyampaikan usulan revisi ke menteri keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Untuk kepala daerah, Prabowo memerintahkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion. Kepala daerah juga diperintahkan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.