Pramono Anung Harap Pilkada Jakarta Berlangsung Jujur, Minta KPU dan Bawaslu Jaga Demokrasi

2 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, berharap pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dengan jujur dan adil. Dia tidak ingin agenda pemilihan pemimpin ini dicederai dengan kecurangan yang tidak baik untuk demokrasi.

“Saya mengharapkan KPU dan Bawaslu, serta siapapun yang terlibat dalam proses pemilihan gubernur di Jakarta untuk menjaga demokrasi dengan baik,” kata Pramono saat ditemui sebelum mencoblos di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024.

Mantan Sekretaris Kabinet itu menganggap gelaran pilkada yang tidak jujur akan menghasil pemimpin yang tidak layak di kemudian hari. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini sangat mengharapkan masyarakat bisa memilih pasangan calon yang menurutnya layak tanpa ada paksaan.

“Pilihlah siapapun yang menjadi harapan dan keinginan untuk bisa membangun Jakarta lima tahun ke depan. Tetapi tentunya secara pribadi saya dan Bang Doel serta tim, mengharapkan doa support dari seluruh warga Jakarta,” ujar Pramono.

Sebelum menunaikan hak suaranya di TPS 046 Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Pramono bersama keluarganya terlebih dahulu sarapan dengan roti dan kopi. Dia berjalan bersama anak dan istrinya ke TPS yang lokasinya tidak berada jauh dari kediamannya.

Pramono pun mengharapkan Pilkada Jakarta 2024 bisa berlangsung dalam satu putaran. Dia mengklaim kepentingan satu putaran itu bukan hanya untuk pasangan calon yang berlaga. Namun juga bagi masyarakat supaya bisa kembali hidup normal seusai Pilkada Serentak 2024.

"Secara pribadi saya tentunya mengharapkan satu putaran. Supaya warga Jakarta bisa kembali hidup normal, karena di daerah lain tentunya sudah selesai semua hari ini," kata Pramono. “Mudah-mudahan warga Jakarta menjadi rukun, akur, akrab, gotong royong kembali untuk membangun Jakarta.”

Ketentuan syarat kemenangan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta berbeda dengan daerah lainnya. Syarat kemenangan di Pilkada Jakarta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon peraih suara terbanyak satu dan dua.

Adapun lanskap Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung yang berpasangan dengan Rano Karno didukung oleh PDIP. Mereka bakal bersaing dengan pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono yang disokong lebih dari 12 partai politik dari KIM Plus. Selanjutnya pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari jalur independen alias non partai.

Pilihan Editor: Sebelum Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Temani Bahlil Tunaikan Hak Suara di Jakarta

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |