TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengeluarkan keputusan yang menghapuskan ketentuan presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Keputusan tersebut diambil setelah pembacaan putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusannya menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur mengenai presidential threshold, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sebagai hasil dari putusan tersebut, ketentuan mengenai ambang batas tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan keputusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 222 tersebut, dengan alasan bahwa presidential threshold telah menyimpangi prinsip dasar demokrasi.
Mereka menganggap bahwa ketentuan ini menyebabkan distorsi representasi dalam sistem pemilu, di mana suara rakyat tidak selalu dihargai secara proporsional. Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan tersebut, membuka peluang bagi seluruh partai politik untuk mengusung calon presiden tanpa terkendala ambang batas.
Dilansir dari Antara, keputusan ini disambut dengan antusias oleh berbagai partai politik. Partai Perindo, yang sebelumnya tidak memiliki kursi di parlemen, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.
1. Perindo
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengungkapkan apresiasinya atas keputusan MK yang dinilai membuka ruang demokrasi yang lebih luas. "Dengan adanya putusan ini, ruang demokrasi semakin terbuka, dan ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Ferry.
Ia juga menambahkan bahwa penghapusan presidential threshold memberikan kesempatan bagi Partai Perindo untuk mengajukan calon presiden mereka meskipun saat ini partainya belum memiliki kursi di parlemen.
2. PAN
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung dalam kontestasi Pilpres. Eddy menegaskan bahwa PAN sejak awal menginginkan agar presidential threshold diturunkan serendah-rendahnya, bahkan hingga nol persen, dan kini pandangan tersebut terwujud dalam keputusan MK.
3. Partai Buruh
Partai Buruh, yang diwakili oleh Said Iqbal, juga memberikan sambutan positif atas keputusan tersebut. Said menilai bahwa keputusan ini adalah kemenangan bagi rakyat dan demokrasi Indonesia, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kelas pekerja untuk berpartisipasi dalam politik.
"Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali, dan kini seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden," ujar Said.
Ia juga menyatakan bahwa Partai Buruh akan mengajukan calon presiden dan wakil presiden mereka untuk Pemilu 2029, dan berharap keputusan MK ini dapat mendorong partai-partai politik lainnya untuk lebih terbuka dalam mengusung calon yang beragam.
4. Partai Ummat
Partai Ummat menyambut baik keputusan MK ini sebagai sinyal positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyebut keputusan ini sebagai langkah untuk mengembalikan hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpinnya tanpa terhalang oleh oligarki politik. "Rakyat diberikan alternatif yang lebih bervariasi dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi," katanya.
5. PPP
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy, menilai bahwa keputusan ini membuka lebih banyak pilihan kepemimpinan bagi rakyat. Menurutnya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden juga dapat memperbaiki iklim demokrasi Indonesia yang sempat terganggu pada Pemilu 2024. Romy menambahkan bahwa dengan penghapusan ambang batas, partai-partai politik dapat lebih bebas mengajukan calon presiden yang berkompeten tanpa dibatasi oleh angka persentase tertentu.
6. Golkar
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold sebagai keputusan yang mengejutkan, mengingat MK sebelumnya selalu menolak gugatan terkait hal tersebut. Sarmuji mengatakan bahwa MK biasanya menolak penghapusan presidential threshold untuk mendukung sistem presidensial yang sudah berjalan baik. Meskipun demikian, dia belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai langkah Partai Golkar setelah putusan tersebut.
7. Demokrat
Sementara itu, Partai Demokrat menyambut positif keputusan MK ini. Koordinator Juru Bicara DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, berharap keputusan ini dapat memperkuat demokrasi Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa Partai Demokrat akan terus berkontribusi dalam memperjuangkan demokrasi dan menghormati apapun keputusan MK.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.